Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) Samsul Rizal menyambut baik pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Pengesahan dua raperda ini diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,  sekaligus menjamin stabilitas ketahanan pangan di daerah, baik dalam kondisi normal maupun situasi darurat," kata Bupati Samsul Rizal dalam rapat paripurna DPRD HST di Barabai, Selasa. 

Bupati menyatakan pengesahan ini juga menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST dalam membangun pelayanan publik yang berorientasi pada kesehatan lingkungan dan ketahanan pangan sebagai pilar kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Bupati HST salurkan bantuan pangan beras CPP bagi masyarakat kurang mampu

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD, Panitia Khusus (Pansus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta tim eksekutif atas kerja kolektif dan sinergi selama proses pembahasan hingga tahap pengesahan.

Bupati menjelaskan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik dirancang untuk memastikan tersedianya sistem pengelolaan limbah rumah tangga yang aman, layak, dan ramah lingkungan, sekaligus mencegah pencemaran.

"Regulasi ini mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam mewujudkan pengelolaan limbah yang terintegrasi dan berkelanjutan, sejalan dengan standar pelayanan minimal," jelasnya. 

Kemudian, perda terkait cadangan pangan pemerintah daerah menjadi fondasi hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau.

Baca juga: Kapolres HST pimpin penanaman jagung kuartal IV dukung ketahanan pangan nasional

"Aturan ini mengatur secara detail aspek perencanaan dan pengadaan cadangan pangan, koordinasi lintas perangkat daerah, mekanisme distribusi yang akuntabel, hingga penyaluran bantuan pangan agar tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah," paparnya. 

Bupati Rizal juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti proses penetapan dan pengundangan kedua perda tersebut, sekaligus mengoptimalkan pelaksanaannya agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Hulu Sungai Tengah.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD HST H. Pahrijani didampingi Wakil Ketua Tajuddin, dihadiri Bupati HST Samsul Rizal, para anggota DPRD HST, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, para kepala SKPD dan undangan lainnya. 

Baca juga: Pemkab HST segera atur pengelolaan limbah domestik lewat Perda
 

Pewarta: Muhammad Hidayatullah

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025