Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dinas Perikanan Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan meminta masyarakat di daerahnya segera mengumpulkan seluruh alat penyetruman ikan ke kantor polsek terdekat.

Kepala Dinas Perikanan Hulu Sungai Selatan Saidinor, di Kandangan, Rabu, mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran yang disebar ke seluruh kecamatan, utamanya kecamatan yang berdekatan dengan Danau Bangkau.

Danau Bangkau merupakan salah satu lumbung ikan di Hulu Sungai Selatan sering terjadi perselisihan antara warga lokal dan pendatang saat mencari ikan.

Banyak pencari ikan dari luar, memanfaatkan alat modern seperti menyetrum untuk mendapatkan ikan di daerah tersebut. Kondisi tersebut membuat potensi perikanan di daerah itu terancam punah, karena seluruh ikan mulai dari yang kecil hingga besar banyak mati saat dilakukan penyetruman.

"Surat edaran tersebut berisi agar masyarakat mau menyerahkan alat setrum ikan secara suka rela ke kecamatan maupun polsek setempat, dalam waktu segera dan secepat-cepatnya," katanya lagi.

Warga Desa Bangkau Badrun mengatakan, penyetruman ikan di Danau Bangkau sudah berlangsung lama dan membuat masyarakat Bangkau kurang aman dalam mencari ikan sehari-hari.

"Kami sangat berharap, pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini, sebelum salah satu mata pencaharian warga tersebut benar-benar punah karena penangkapan ikan secara ilegal," katanya.

Bupati Hulu Sungai Selatan H Achmad Fikry mengatakan pihaknya bersama dengan Polres Hulu Sungai Selatan dan instansi terkait lainnya segera menuntaskan permasalahan Danau Bangkau.

Ia berharap, persoalan tersebut bisa segera dituntaskan dan tidak berlarut-larut, sehingga masyarakat tidak perlu merasa cemas lagi.

"Saya mengajak masyarakat Bangkau untuk bersama-sama menjaga kelestarian ikan di Danau Bangkau ini", katanya, saat tatap muka dengan warga Desa Bangkau, Kecamatan Kandangan.

Menurut Bupati, Danau Bangkau adalah milik bersama, sehingga masyarakat Bangkau dan warga lain diperbolehkan menangkap ikan, asalkan dengan alat tradisional yang ramah lingkungan, dengan catatan tidak mengunakan alat setrum.

Dia menegaskan, bagi masyarakat yang menangkap ikan menggunakan alat setrum dan sejenisnya, maka akan berhadapan dengan hukum dan merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kesatuan Bangsa dan Politik Hulu Sungai Selatan Efran, Camat Kandangan Ronaldy Prana Putra, Forkopimda Kecamatan Kandangan, anggota Pol Air Polda Kalsel, Kepala Desa Bangkau Ardiasyah, dan aparat desa serta masyarakat setempat.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017