Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai mengembalikan mobil dinas kepada pemerintah daerah setempat menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Plt Sekretaris DPRD Kotabaru Zainal Abidin di Kotabaru, Kamis, mengatakan, pihaknya telah memproses administrasi pengembalian pinjam pakai mobil dinas kepada Sekretariat Pemerintah Daerah Kotabaru.

"Fisik mobil dinas sebagian sudah diserahkan kepada Sekretariat pemda, sebagian masih ditempatkan di tempat parkir," kata Abidin.

Dia menjelaskan, saat ini Sekretariat DPRD memperoleh pinjam pakai modil dinas sebanyak 27 buah, terdiri dari Ketua DPRD dua unit, Wakil Ketua dua unit, Komisi tiga unit, Fraksi sembilan unit, badan dua unit, daerah pemilihan (dapil) empat unit dan operasional sekretariat lima unit.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru H Said Akhmad menambahkan, pihaknya sudah menerima laporan bahwa mobil dinas yang dipinjampakaikan kepada anggota DPRD Kotabaru mulai diserahkan.

"Tidak semua akan diserahkan, dari yang dipinjampakaikan hanya 19 unit saja yang harus dikembalikan," ujar Sekda.

Mobil dinas yang dikembalikan yang berjumlah 19 unit tersebut adalah mobil dinas yang dipakai anggota, komisi, fraksi. Sedangkan untuk mobil dinas yang dipinjampakaikan untuk Ketua dan wakil Ketua DPRD tidak dikembalikan.

Anggota masih bisa memakai mobil dinas selama mereka belum menerima uang tunjangan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Apabila tunjangan sudah dibayarkan maka mobil dinas tersebut wajib diserahkan. Namun sampai saat ini tunjangan belum bi9sa dibayarkan karena masih menunggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

"Insya Allah akhir Agustus, APBD-P Kotabaru 2017 akan disahkan, sehingga tunjangan baru bisa dibayarkan," katanya.

Sementara itu, Kabupaten Kotabaru yang terdiri dari 21 kecamatan, dan 202 desa dan kelurahan memiliki 35 orang anggota DPRD.

Pewarta: I Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017