Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Timur melakukan pemasang spanduk larangan untuk pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) di sejumlah titik di kota setempat.

"Spanduk imbauan dan larangan itu kami pasang di lokasi ramai yang banyak dilalui warga seperti persimpangan jalan raya dan pasar," kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti di Banjarmasin, Rabu.

Dia juga mengatakan, spanduk bertuliskan "Stop Pembakaran Hutan dan Lahan" tersebut di antaranya telah terpasang di persimpangan tiga Kelurahan Sungai Lulut, Terminal Km 6 Banjarmasin dan Pasar Kuripan.

"Kami juga pasang di Gerbang Selamat Datang di Banjarmasin dan pintu masuk Mapolsekta Banjarmasin Timur agar setiap warga yang berurusan ke Banjarmasin atau yang datang ke kantor bisa melihat dan turut menyampaikannya pesan itu kepada orang lain," papar Srikandi Polresta Banjarmasin.

Selain mengingatkan melalui media spanduk di area publik, Polsekta Banjarmasin Timur juga mengerahkan anggota Bhabinkamtibmas untuk menyosialisasikan secara "door to door" atau pintu ke pintu rumah warga.

"Anggota kami menyampaikan tentang Maklumat Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana perihal larangan membakar lahan beserta sanksi hukumnya jika terbukti melanggar," tutur wanita itu.

Terkait potensi Karhutla di wilayah hukumnya, Dese mengaku ada dua lokasi yang dianggap rawan munculnya titik api, yakni di Kelurahan Sungai Lulut dan Kelurahan Banua Anyar.

"Di dua kelurahan itu memang ada terdapat lahan berumput dan ladang pertanian sehingga titik api bisa saja muncul jika musim kemarau melanda, makanya anggota saya perintahkan meningkatkan patroli di daerah rawan terjadinya Karhutla," ujar wanita yang sebentar lagi menjabat sebagai Kasi SIM Ditlantas Polda Kalsel. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017