Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), Kalimantan Selatan menandatangani nota kesepakatan bersama BPJS Kesehatan terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi pekerja buruh dan penerima upah di wilayah HST.
"Melalui kesepakatan ini, pekerja buruh dan penerima upah di HST kita harapkan semakin mudah mengakses layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan," kata Bupati HST Samsul Rizal di Barabai, Selasa.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati HST Samsul Rizal bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Muhammad Masrur Ridwan usai apel gabungan peringatan HUT ke-54 Korpri di halaman Kantor Bupati HST pada Senin (1/12) kemarin.
Baca juga: HST gencarkan transformasi kesehatan momentum HKN ke-61
Baca juga: Pemkab HST komitmen eliminasi TBC pada tahun 2030
Kerja sama ini sebagai langkah strategis Pemkab HST dalam memperluas perlindungan kesehatan, sekaligus mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di daerah.
Bupati Samsul Rizal menyampaikan bahwa perluasan jaminan kesehatan merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses layanan publik yang menyeluruh dan berkeadilan.
"Pemerintah daerah terus berupaya menciptakan sistem pelayanan yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam aktivitas sehari-hari," jelasnya.
Baca juga: Pemkab HST beri perlindungan Jamsostek bagi 1.008 pekerja
Bupati Rizal menyatakan langkah ini sebagai upaya konkret pihaknya dalam menghadirkan layanan publik yang menyeluruh dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemkab HST berharap tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin meningkat dan memberikan dampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025