Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Sumber bahan baku tanah uruk untuk proyek pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, diduga bermasalah hingga kasus tersebut dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel.


"Sebagai warga Banjarbaru dan Kalsel umumnya, kami merasa terpanggil memberikan laporan ke Ditkrimsus atas dugaan aktivitas tambang ilegal galian C yang menjadi sumber tanah uruk untuk proyek bandara," kata Ketua LSM Parlemen Jalanan Badrul Ain Sanusi Al Afif di Banjarmasin, Selasa.

Menurut Badrul, pengambilan tanah merah untuk uruk di area tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru tersebut jelas dilarang.

Khusus wilayah Banjarbaru, ungkapnya, tidak diperbolehkan ada penambangan karena ada peraturan daerah yang melarangnya.

Bahkan berdasarkan Perwali setempat, terkait masalah pemanfaatan lahan yang tidak boleh dikomersilkan, areal yang digali tersebut jelas diduga tidak berizin karena bertentangan dengan peraturan yang sudah dibuat Pemda setempat.

"Aktivitas penambangan alias pengambilan tanah uruk jelas melanggar pidana Undang-Undang Minerba dan Lingkungan Hidup, apalagi surat kirim dan surat jalannya bukan perusahaan pemegang IUP," beber Badrul kepada wartawan usai membuat laporan di Ditkrimsus Polda Kalsel.

Badrul pun meyakini PT Angkasa Pura I selaku pemberi proyek dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang mengerjakan pengembangan Bandara Syamsudin Noor harus bertanggung jawab.

"Jangan sampai karena mengatasnamakan proyek strategis nasional semua aturan ditabrak, yang pasti kami mendukung penuh proyek pengembangan bandara asalkan tidak melanggar hukum," tuturnya.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017