Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Barito Kuala dan Unit Reskrim Polsek Berangas berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan GPS Kompas Kapal di wilayah kota setempat.

"Pelaku atas nama Aliansyah (36) melakukan pencurian di kantor Jaya Borneo Makmur Jalan Arya Pujangga Desa Berangas Timur No 43 Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola," kata Kasat Reskrim Polres Batola AKP Sakun SH di Marabahan, Selasa.

Dia mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 13 Januari 2017 lalu. Satu buah GPS Kompas Kapal merk Furuno type gp32 dan satu buah Radar Kapal merk Furuno type F64 (64mil) dilaporkan dicuri dari kantor Jaya Borneo Makmur.

Atas kejadian itu, pelapor (pihak kantor) mengalami kerugian sekitar Rp 92.000.000 dan membuat laporan polisi ke Polsek Berangas.

Mantan Kanit Resmob Polresta Banjarmasin itu terus mengatakan, hingga pada Senin (21/8) sekitar pukul 14.00 Wita, polisi mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku.

Selanjutnya tim gabungan Unit Jatanras Polres Batola dan Unit Reskrim Polsek Berangas langsung menangkap tersangka ditumpukan Pasir Hasan Leo.

Petugas pun melakukan pengembangan dan membawa pelaku ke rumahnya di Desa Beringin RT09 Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, guna mengambil barang bukti.

"Kami temukan satu rol kabel antena radar�dan satu unit monitor radar, dengan barang bukti itu pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana di atas lima tahun," tegas pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Gambut itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017