Sekretariat DPRD atau Setwan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi setempat studi banding ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Barat untuk memperluas mitigasi sengketa.
"Dipilihnya Jawa Barat (Jabar) sebagai studi banding bukan tak ada alasan," ujar Kabag Umum dan Keuangan Setwan Kalsel Ismiati Rukyaningsih mewakili Sekretaris DPRD setempat ketika dikonfirmasi, Sabtu.
Baca juga: ULM perkuat kemampuan susun karya ilmiah pada forum internasional
Ia menerangkan, alasan memilih Jabar untuk studi banding, karena pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut memiliki ketangguhan dalam menghadapi berbagai sengketa hukum, baik Perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) .
"Berdasarkan pemberitaan nasional, Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) kerap memenangkan proses banding dalam sejumlah perkara strategis, termasuk sengketa lahan dan aset pendidikan," ujar Ismiati.
Pengalaman sukses itulah yang menjadi dasar ketertarikan Setwan dan Kejati Kalsel untuk mempelajari mekanisme mitigasi hukum yang mereka terapkan, lanjut Ismiati.
Ia menambahkan, kunjungan/studi banding tersebut dalam rangka memperkuat kerja sama dan meningkatkan kapasitas penanganan permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan TUN yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian penting bagi DPRD Kalsel.
Setwan Kalsel secara aktif memfasilitasi kerja sama antara DPRD dan Kejati provinsi setempat untuk memitigasi potensi sengketa hukum yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh karenanya, Ismiati mengapresiasi atas kesediaan Biro Hukum Setdaprov Jabar menerima rombongan dari Kalsel dan berbagi pengalaman.
Ia mengungkapkan,DPRD Kalsel dalam beberapa waktu terakhir tengah menghadapi sejumlah gugatan, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, seperti gugatan terkait sengketa lahan pembangunan gedung baru DPRD.
"Melalui kolaborasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kalsel, berbagai proses hukum tersebut dapat dihadapi dengan lebih terarah," lanjutnya.
Baca juga: Pansus II DPRD Kalsel susur jejak penataan perdagangan di Jakarta
Ia mengungkapkan, dalam sesi diskusi, rombongan Kalsel menggali berbagai strategi penanganan perkara, mulai dari koordinasi internal antarlembaga, mekanisme pendampingan litigasi dan non-litigasi, hingga pola pencegahan agar pemerintah daerah tidak terlibat dalam potensi pelanggaran administratif yang berujung gugatan.
Dari pemaparan Biro Hukum Setdaprov Jabar, pencegahan hukum sejak tahap perencanaan dinilai menjadi kunci utama untuk mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
Sementara JPN Kejati Kalsel juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi langsung mengenai efektivitas pendampingan hukum bagi lembaga legislatif.
Pertanyaan teknis terkait proses penyusunan pendapat hukum (legal opinion), penanganan sengketa aset, hingga strategi mempersiapkan alat bukti dalam perkara Perdata dan TUN turut menjadi bagian dari pembahasan mendalam dalam forum diskusi tersebut.
Mengakhiri kegiatan, Setwan Kalsel menyampaikan harapan agar kaji banding ini membawa manfaat nyata bagi peningkatan profesionalitas dan kesiapsiagaan lembaga dalam menghadapi isu-isu hukum.
Studi banding ke Biro Hukum Setdaprov Jabar tersebut saat kunjungan kerja ke luar daerah, 26-28 November 2025.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025