Puluhan warga Kecamatan Upau dan Haruai, Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan mendatangi kantor bupati setempat di Tanjung Ibukota Kabupaten Tabalong, Kamis siang guna menuntut tanah adat seluas 600 hektare



Perwakilan masyarakat adat dalam pernyataan sikapnya meminta pihak PT Adaro Indonesia dan pemerintah daerah memperhatikan lahan adat yang saat ini sudah menjadi areal tambang.

"Masyarakat adat dayak menuntut pihak perusahaan dan pemerintah daerah menghargai lahan yang menjadi hak ahli waris karena kami mengklaim lahan seluas 600 hektare yang sudah menjadi areal tambang merupakan tanah adat," jelas Mathius, perwakilan warga Upau saat berdialog dengan Bupati Tabalong serta unsur muspida lainnya.

Sebanyak 13 perwakilan masyarakat adat juga menyatakan pihak perusahaan wajib mendidik masyarakat adat hingga menjadi tenaga kerja terampil dan bisa direkrut menjadi karyawan serta meminta agar dibangunkan rumah adat dari kayu ulin.

Menanggapi pernyataan warga, Bupati Tabalong, Rachman Ramsyi mengatakan saat ini Tabalong belum memiliki peraturan daerah terkait hak ulayat atau hak adat dan kewenangan mengatur soal tanah adat merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Keinginan masyarakat adat agar pihak perusahaan bisa mempekerjakan warga lokal dan mendapat pelatihan, itu sesuai dengan harapan pemerintah daerah.

Sedangkan terkait hak adat saat ini Tabalong belum memiliki peraturan daerahnya dan ini merupakan kewenangan BPN untuk menjelaskannya, ujar Bupati.

Terkait tuntutan rumah adat, Bupati meminta agar warga bisa membuat surat permohonan ke PT Adaro Indonesia karena sebelumnya pihak perusahaan tidak keberatan jika masyarakat adat minta fasilitas atau bangunan asal dipergunakan untuk kepentingan orang banyak.

"Sebelumnya pihak Adaro menyatakan bisa memberikan bantuan dana atau fisik bangunan bagi masyarakat asal itu untuk kepentingan orang banyak bukan kepentingan pribadi, jadi silakan buat surat permohonan jika warga ingin rumah adat," tegas Bupati lagi.

Sementara itu Kepala BPN Tabalong, Yanuar menjelaskan harus ada pendataan dan penelitian dari pemerintah daerah terkait adanya hak adat di suatu daerah dengan melibatkan sejumlah pakar termasuk pakar hukum adat.

Sesuai dengan peraturan menteri negara agraria/kepala BPN nomor5 tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat.

"Masyarakat harus bisa memahami apa itu hak ulayat, tanah adat maupun hukum adat dan sejak 1999 sudah ada peraturan menteri agraria dan kepala BPN yang mengatur penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat," jelas Yanuar.

Pada kesempatan yang sama Kapolres Tabalong, AKBP Trijan Faisal juga meminta warga untuk menghentikan aksi penutupan jalan menuju ke tambang di kilometer 81 Desa Lok Batu Kecamatan Haruai.

"Saya meminta mulai hari ini pemblokiran jalan tambang bisa dihentikan dan saya berjanji akan menyelesaikan masalah ini menyampaikan tuntutan warga ke pihak PT Adaro Indonesia," tegas Trijan.

Sebelumnya aksi pemblokiran jalan dilakukan warga sejak Jumat (18/12) dengan tuntutan hak atas tanah adat yang saat ini telah menjadi areal tambang batu bara./mia/B

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011