Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Setelah dilakukan fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan dilanjutkan pembahasan antara Gabungan Komisi dan Tim Raperda Pemkab, DPRD Barito Kuala akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Batola.


Persetujuan Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Batola ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD H Hikmatullah dan Wakil Ketua Anis Riduan dan Mudjiadi di Gedung DPRD Batola Jalan Jenderal Sudirman Lantai 3 Marabahan, Jumat (18/8).

Bupati Batola H Hasanuddin Murad dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati H Ma’mun Kaderi, para anggota DPRD, para forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pimpinan SKPD tersebut mengatakan, dengan diterimanya raperda maka ketentuan PP 18/2017 telah terpenuhi.

Dengan demikian, lanjutnya, secara legal formal pemkab wajib mendukung dan selanjutnya melengkapi dengan Peraturan Bupati (Perbup) dalam rangka operasionalisasinya.  

“Insya Allah dalam waktu segera kita diwujudkan, mengingat raperda telah memperoleh rekomendasi dari Pemprov Kalsel,” katanya.

Mantan anggota DPR-RI itu menuturkan, Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Batola akan menjadi dasar pengelokasian anggaran pada APBD Batola mulai Perubahan APBD Tahun 2017.

Untuk maksud tersebut bupati mengingatkan kepada semua pihak agar dalam praktek pelaksanaannya wajib didasarkan pada kemampuan keuangan daerah sesuai Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 serta prinsip-prinsip pengelolaan yang baik dan memenuhi standar akuntansi pemerintah (SAP).

Sebelumnya, Ketua Gabungan Komisi-Komisi DPRD Batola H Mahrus Effendi dalam laporan hasil pembahasan mengatakan, dengan adanya perda yang secara khusus mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dapat meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi.

Selain itu, jelas dia, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemda serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

Lebih lanjut dia mengemukakan, materi Raperda juga menata sekretariat fraksi melalui penyediaan sarana, anggaran, dan tenaga ahli fraksi oleh sekretariat DPRD.

Begitu pula dalam hal meningkatkan kualitas kinerja alat kelengkapan DPRD, terang dia, diatur pula mengenai pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.  




Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017