Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepala Kepolisian Sektor Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi menangkap langsung seorang ibu rumah tangga (IRT) yang mengedarkan narkoba berupa obat-obatan daftar G yang dilarang peredarannya.

"Kami menangkap langsung ibu rumah tangga berinisial SE di rumahnya saat tengah melayani pembeli obat-obatan jenis Carnophen produksi Zenith," ujar kapolsek di Banjarbaru, Minggu.

Ia mengatakan, penangkapan ibu rumah tangga yang tinggal tak jauh dari Pasar Ulin Kecamatan Cempaka tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas terlarang tersangka.

Disebutkan, tersangka ditangkap bersama dua orang pembeli yang berada disekitar rumahnya dan berusaha kabur saat petugas mendatangi lokasi rumah tersangka di dekat pasar itu.

"Salah satu pembeli yang sudah berada di luar rumah tersangka berusaha kabur saat kami datang sehingga dia terpaksa saya tabrak pakai sepeda motor untuk menghalangi," ucap kapolsek.

Menurut kapolsek, tersangka SE dan dua pembeli kini masih ditahan di dalam sel tahanan mapolsek dan barang bukti narkoba berupa pil Carnophen yang disita sebanyak 7.558 butir.

"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan itu. Kami dapat informasi, tersangka bukan pemain baru tapi pemain lama," ujarnya.

Dikatakan, pihaknya masih terus menyelidiki pemasok barang haram itu. Namun pengakuan tersangka, barangnya dibeli dari Kota Palangkaraya, Kalteng karena harganya lebih murah.

"Pengakuan tersangka, barangnya dibeli dari Palangkaraya karena harganya lebih murah. Disini dijual berkisar Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per satu keping isi 10 butir," kata dia.

Ditambahkan, tersangka melanggar pasal 197 jo 106 (1) jo 55 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

"Kami terus memerangi segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba sehingga meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada peredaran narkoba," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017