Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan menangkap seorang pelaku jambret yang meresahkan masyarakat di daerah setempat.

"Pelaku berinisial S (41) dibekuk di kawasan Terminal Pasir Mas Kelurahan Antasari, Jumat (18/8)," kata Kasat Reskrim Polres HSU AKP Jumangin di Amuntai, Sabtu.

Sebelumnya tersangka diketahui melalukan aksi jambret di kawasan Pasar Induk Amuntai.

Korbannya merupakan anak kecil 3,5 tahun yang lagi asyik berjalan bersama sang kakek di pasar setempat.

Tiba-tiba anak kecil menangis dan mengatakan "kalung ku hilang". Sang kakek langsung mendatangi Mapolsek Amuntai Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, anggota Unit Resmob Polres HSU melakukan penyisiran di seputaran Kota Amuntai dan akhirnya berhasil menemukan pelaku di Terminal Pasir Mas.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman pidana sembilan tahun, ujar Jumangin.

Atas kejadian tersebut, Jumangin pun kembali mengingatkan warga untuk tidak lagi menggunakan perhiasan berlebih, apalagi untuk anak kecil karena rawan jadi sasaran pelaku jambret.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017