Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan AKBP Kelana Jaya meminta anggotanya tidak melakukan pungutan liar baik terkait pelayanan kepolisian maupun di tengah masyarakat.

"Saya minta seluruh anggota jangan sampai melakukan pungli. Jika ketahuan atau dilaporkan hingga terbukti sudah melakukan pungli, sanksi tegas pasti dikenakan," ujarnya di Banjarbaru, Sabtu.

Ia mengatakan, kepolisian terus berupaya membangun citra yang baik di mata masyarakat sehingga niat baik itu jangan sampai dinodai oleh ulah oknum dengan melakukan pungli.

Apalagi, kata dia, pungutan diluar aturan dan ketentuan itu merupakan tindakan tercela dan perbuatannya bisa dikenakan sanksi baik disiplin hingga sidang kode etik kepolisian.

"Makanya, saya tegaskan jangan sampai anggota polisi di jajaran Polres Banjarbaru melakukan pungli. Jaga sikap dan perilaku yang baik, jangan sampai merugikan masyarakat," ucapnya.

Menurut dia, personel kepolisian sebagai aparat yang bertugas sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bagi masyarakat maka harus menjalankan tugas utama tersebut.

"Jangan justru sebagai anggota Polri seenaknya memperlakukan masyarakat termasuk melakukan perbuatan yang sama sekali dilarang dan diluar aturan serta ketentuan," ujarnya.

Dikatakan, pernyataan bernada peringatan itu disampaikan terkait ulah oknum kepolisian di jajaran Polda Kalsel yang diduga melakukan pungli dan video perbuatannya viral di masyarakat.

"Saya tidak ingin kejadian seperti itu dilakukan oknum polisi di jajaran Polres Banjarbaru sehingga mengingatkan kepada seluruh anggota menjauhi pungli apapun bentuknya," kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana menegaskan, dua oknum polisi yang diduga melakukan pungli sudah diproses dan menjalani sidang kode etik kepolisian.

"Saya langsung memerintahkan kasus itu ditindaklanjuti dan keduanya bukan hanya dikenakan sanksi disiplin tetapi langsung disidang kode etik dan akan dikenakan sanksi tegas," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017