Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), merancang peraturan daerah (Perda) tentang sertifikasi makanan sehat dan halal untuk menjamin makanan higienis bagi masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H. Harry Wijaya di Banjarmasin, Senin, menyampaikan penting menyusun aturan ini agar sektor kuliner yang menjadi salah satu andalan pariwisata di kota ini terjamin sebagai makanan yang sehat dan bergizi serta memenuhi syariat Islam.

Baca juga: DPRD Banjarmasin tetapkan Propemperda 2026 sebanyak 21 raperda

Sebagai daerah yang dikenal juga religius atau mayoritas beragama Muslim, kata dia, peraturan ini menguatkan identitas tersebut, namun juga diterima yang lainnya sebagai jaminan kesehatan.

Menurut dia, rancangan aturan yang diinisiasi pihaknya tersebut mendapatkan dukungan dari pemerintah kota pada rapat paripurna dewan pada hari ini untuk ditindaklanjuti.

"Dengan demikian akan kita bahas bersama agar peraturan ini segera diterapkan," ujarnya.

Harry menuturkan pihaknya akan memberikan ruang bagi semua lapisan masyarakat untuk memberikan masukan dan lainnya atas dibuatnya peraturan ini, hingga memenuhi harapan semua.

Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyatakan apresiasi atas Raperda inisiatif DPRD kota setempat tentang sertifikasi makanan sehat dan halal.

"Ini aturan yang sangat penting juga bagi daerah kita," ujarnya.

Baca juga: DPRD Banjarmasin inisiasi aturan pelestarian kekayaan intelektual

Dia pun menjamin aturan ini tidak akan memberangkatkan bagi pedagang atau usaha kuliner, bahkan ini sebenarnya sebagai motivasi kebangkitan sektor kuliner di daerah ini yang sangat beragam.

Apalagi, ungkap dia, dalam peraturan pemerintah pusat juga mewajibkan seluruh sektor kuliner atau pangan harus mengantongi sertifikat halal.

"Pemkot juga sudah membantu dan memfasilitasi ratusan UMKM meraih sertifikat halal ini, artinya kita perhatian kita sangat besar," ujarnya.

Dengan adanya aturan daerah ini nantinya, kata Yamin, tentunya akan lebih ditingkatkan lagi pemberian bantuan dan fasilitasi bagi usaha kuliner untuk meraih sertifikat halal tersebut.

Semangat ini tidak terlepas juga dengan penghargaan yang diraih Kota Banjarmasin pada tahun 2024 dalam ajang Indonesia Halal Industry Award (IHYA) dari Kementerian Perindustrian RI.

Selain itu juga Kota Banjarmasin dinobatkan sebagai penerima Best Municipal Program atas dukungan terbaik terhadap pengembangan industri halal.

Baca juga: Banjarmasin susun aturan kemudahan dan pemberdayaan pedagang kecil

 

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025