Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, melakukan penyitaan terhadap 10 boks obat terlarang Zenith dari seorang pengedar yang tertangkap tangan.

"Tersangka Mursalin alias Alin (39) tertangkap tangan mengedarkan obat Zenith pada Selasa (15/8)," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, pria yang bermukim di Jalan Galuh Sari RT12 RW02 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, itu memang diakui Anjar cukup licin saat akan ditangkap.

Berulang kali anggota Satresnarkoba melakukan penyamaran sebagai pembeli baru kali ini tersangka berhasil ditangkap.

"Tersangka ditangkap tak jauh dari rumahnya dan tak berkutik lagi karena petugas menemukan barang bukti Zenith yang selama ini diedarkannya," ucap Kapolresta.

Anjar juga mengatakan, dengan barang bukti 1.000 butir obat daftar G yang telah dicabut izin edarnya itu, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Dia pun terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar karena telah mengedarkan obat terlarang yang kini sangat marak diperjualbelikan sebagai obat "fly" bagi penyalahgunanya itu.

"Kami ingatkan warga untuk berhentilah mengkonsumsi apalagi mengedarkan Zenith sebelum tertangkap," tegas Anjar. 

Pewarta:

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017