Kepolisian Resor Banjarbaru jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menangkap seorang narapidana berstatus masa cuti bersyarat berinisial AG karena meneror dan mengancam mantan istri.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda di Banjarbaru, Senin mengatakan pria asal Balitan Banjarbaru tersebut melakukan serangkaian teror dan ancaman kepada mantan istri selama hampir dua pekan.
Baca juga: Polres Banjarbaru gerebek pesta tuak
"Motif tersangka melakukan teror dan ancaman terhadap mantan istrinya karena sakit hati setelah diceraikan dan mendengar orang yang pernah dinikahi tersebut sudah memiliki pasangan baru," ujar Pius.
Diketahui, narapidana yang masih cuti bersyarat itu kembali meringkuk di sel tahanan, setelah menyerang mantan istri dengan percobaan penyiraman cairan kimia, perusakan rumah, hingga mengancam memakai senjata tajam.
Narapidana di Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru itu sedang menjalani cuti bersyarat, setelah divonis satu tahun dua bulan penjara terkait kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2025 dan pernah dipenjara tujuh bulan karena kasus pencurian kusen (2022).
Baca juga: Pamapta Polres Banjarbaru gerak cepat tanggapi laporan call center 110
Dikatakan Pius, penangkapan tersangka yang berstatus narapidana itu dilakukan Unit Resmob Polres Banjarbaru dipimpin Kanit Pidum Ipda Syaiful A bersama Polsek Banjarbaru Utara, Sabtu (15/11).
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui melakukan aksi teror dengan tujuan menakuti mantan istrinya karena sakit hati diceraikan dan cemburu dengan pasangan baru korban.
"Tersangka diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana, perusakan, dan pengancaman menggunakan senjata tajam," tutur Pius.
Ditambahkan Pius, tersangka AG dikenakan pasal berlapis ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara yakni percobaan penganiayaan, perusakan dan pengancaman dan kepemilikan senjata tajam.
Baca juga: Polres-Pemkot Banjarbaru tingkatkan sinergitas hadapi potensi bencana hidrometeorologi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda di Banjarbaru, Senin mengatakan pria asal Balitan Banjarbaru tersebut melakukan serangkaian teror dan ancaman kepada mantan istri selama hampir dua pekan.
Baca juga: Polres Banjarbaru gerebek pesta tuak
"Motif tersangka melakukan teror dan ancaman terhadap mantan istrinya karena sakit hati setelah diceraikan dan mendengar orang yang pernah dinikahi tersebut sudah memiliki pasangan baru," ujar Pius.
Diketahui, narapidana yang masih cuti bersyarat itu kembali meringkuk di sel tahanan, setelah menyerang mantan istri dengan percobaan penyiraman cairan kimia, perusakan rumah, hingga mengancam memakai senjata tajam.
Narapidana di Lapas Kelas IIB Kota Banjarbaru itu sedang menjalani cuti bersyarat, setelah divonis satu tahun dua bulan penjara terkait kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2025 dan pernah dipenjara tujuh bulan karena kasus pencurian kusen (2022).
Baca juga: Pamapta Polres Banjarbaru gerak cepat tanggapi laporan call center 110
Dikatakan Pius, penangkapan tersangka yang berstatus narapidana itu dilakukan Unit Resmob Polres Banjarbaru dipimpin Kanit Pidum Ipda Syaiful A bersama Polsek Banjarbaru Utara, Sabtu (15/11).
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui melakukan aksi teror dengan tujuan menakuti mantan istrinya karena sakit hati diceraikan dan cemburu dengan pasangan baru korban.
"Tersangka diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana, perusakan, dan pengancaman menggunakan senjata tajam," tutur Pius.
Ditambahkan Pius, tersangka AG dikenakan pasal berlapis ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara yakni percobaan penganiayaan, perusakan dan pengancaman dan kepemilikan senjata tajam.
Baca juga: Polres-Pemkot Banjarbaru tingkatkan sinergitas hadapi potensi bencana hidrometeorologi
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025