Tanjung (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 29 narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2017.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Tanjung Syarifullah di Tanjung, Rabu, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan usulan ke Kementerian Hukum dan HAM terkait remisi umum bagi 29 warga binaan tersebut termasuk ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Dari 29 warga binaan yang akan mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan Ke-72 RI sebanyak sembilan orang ditetapkan melalui SK Kanwil Kemenkumham dan sisanya melalui persetujuan Dirjen Pemasyarakatan, " jelas Syarifullah.
Surat keputusan persetujuan remisi bagi 29 napi tersebut, ungkap Syarifullah, belum diterima pihak Rutan klas IIB Tanjung.
Sementara itu, dari 29 napi yang dapat remisi umum pada peringatan HUT Ke-72 RI satu warga binaan bernama Taufik dinyatakan bebas.
Para napi yang mendapat remisi selain terkait pidana umum termasuk yang terlibat pidana khusus, yakni PP 99 sebanyak 10 orang. "Pada peringatan HUT Ke-72 RI kami juga menggelar apel bersama penghuni rutan, tapi tidak di dalam ruangan tertutup," jelas Syarifullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Tanjung Syarifullah di Tanjung, Rabu, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan usulan ke Kementerian Hukum dan HAM terkait remisi umum bagi 29 warga binaan tersebut termasuk ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Dari 29 warga binaan yang akan mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan Ke-72 RI sebanyak sembilan orang ditetapkan melalui SK Kanwil Kemenkumham dan sisanya melalui persetujuan Dirjen Pemasyarakatan, " jelas Syarifullah.
Surat keputusan persetujuan remisi bagi 29 napi tersebut, ungkap Syarifullah, belum diterima pihak Rutan klas IIB Tanjung.
Sementara itu, dari 29 napi yang dapat remisi umum pada peringatan HUT Ke-72 RI satu warga binaan bernama Taufik dinyatakan bebas.
Para napi yang mendapat remisi selain terkait pidana umum termasuk yang terlibat pidana khusus, yakni PP 99 sebanyak 10 orang. "Pada peringatan HUT Ke-72 RI kami juga menggelar apel bersama penghuni rutan, tapi tidak di dalam ruangan tertutup," jelas Syarifullah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017