Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor 2 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan Kota Banjarmasin dinyatakan akan menyentuh nasib guru honorer yang selama ini masih jauh dari kesejahteraan.


Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto saat di gedung dewan kota, Rabu, pemerintah kota mengajukan revisi Perda nomor 2 tahun 2014 di antaranya ingin memberi perhatian kepada para guru honorer.

"Sebab tenaga honorer yang mengabdikan diri dari tingkat TK, SD hingga SMP di daerah kita ini jumlahnya mencapai 2.000 orang lebih," ujarnya.

Diungkapkan Totok, pihaknya sudah mengusulkan ada aturan khusus yang memuat tentang kesejahteraan para guru honorer di Raperda ini agar kedepannya APBD bisa dikucurkan.

"Tidak hanya guru honorer yang mau kita masukkan dalam klosul Raperda ini, tapi juga soal komite sekolah," paparnya.

Namun yang lebih krusial dalam revisi Perda tentang penyelenggaraan pendidikan di kota ini karena adanya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan mengelola pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kepemerintah provinsi.

"Kalau Perda nomor 2 tahun 2014 daerah kita inikan masih ada termuat kewenangan pemerintah kota mengelola SMA/SMK, jadi fokusnya Perda akan datang pemerintah kota hanya mengelola dari tingkat TK, SD dan SMP," terangnya.

Tapi juga bisa dikembangkan, kata Totok, apakah pemerintah kota juga memiliki kewenangan mengelola atau membantu sekolah yang dibawah naungan Kementerian Agama, seperti Madrasyah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasyah Tsanawiyah (MTs).

"Poin ini juga diharapkan nantinnya akan bisa dikonsultasikan dengan pemerintah pusat oleh panitia khusus Raperda tersebut," ucapnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang pengelolaan pendidikan ini Sri Nurnaningsih mengutarakan, pembahasan Raperda ini baru memasuki tahap awal, baru mengumpulkan masukan poin-poin yang akan menjadi fokus pembahasan selanjutnya.

"Memang masalah guru honorer ada diusulkan akan masuk dibahas di Raperda ini, kita sangat setuju, nanti dikonsultasikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar politisi Demokrat ini.

Termasuk juga, papar Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin ini, pihaknya akan melakukan stady banding ke Pemerintahan Kota Bogor yang lebih dulu memiliki Perda ini.

"Kita harap banyak masukan dari masyarakat pula untuk pembentukan Perda ini, agar sangat bermanfaat bagi peningkatan pendidikan di daerah kita," paparnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017