Barabai, (AntaraNews Kalsel) - Sejumlah ulama dan para pimpinan organisasi Islam meminta Kepolisian bisa menindak tegas pelaku perjudian saat aruh adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Ketua Nahdatul Ulama Kabupaten HST KH Nawawi Hasan, Selasa, mengungkapkan Undang-Undang dan hukum Islam melarang perjudian namun ironisnya pemerintah dan  penegak hukum tak melakukan tindakan terhadap perjudian yang dibarengi aruh adat.

"Pernyataan sikap 53 Kepala Balai Adat dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah menegaskan perjudian tidak termasuk ritual aruh adat atau kearifan lokal tapi bertentangan dengan hukum," kata Nawawi.

Hal tersebut disampaikan para ulama dan sejumlah pimpinan organisasi Islam  di aula Mapolres HST Senin termasuk puluhan massa di bawah panduan NU, Muhammadiyah dan MUI HST.

Mereka mendukung agar pihak Kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap pelaku perjudian yang setiap tahun meresahkan masyarakat di 'Bumi Murakata' ini.


Nawawi pun mengingatkan agar Pemerintah tidak kalah oleh segelintir oknum yang sengaja memanfaatkan moment itu untuk merusak akhlak dan menimbulkan keonaran di Kabupaten HST yang dikenal agamis, damai, aman dan sangat kondusif.

"Polisi tentu lebih tahu menindak para pelaku perjudian dan jangan sampai ada pembiaran yang berdampak negatif bagi citra kabupaten HST," ungkap Nawawi.

Hal senada juga disampaikan tokoh Masyarakat Hantakan Ali Syahbana yang menyatakan terkait kearipan lokal sebenarnya masyarakat lokal juga keberatan dengan pratik perjudian namun dikhawatirkan terjadi bentrokan dengan oknum tertentu.

Menanggapi hal tersebut Kapolres HST AKBP Mugi Sekar Jaya menyampaikan aruh adat di Datarlaga yang diikuti kegiatan judi akan dibubarkan dan  penangkapan jika masih melakukan perjudian melewati tanggal yang telah ditetapkan.

"Mereka ingin memperpanjang kegiatan sampai 18 Agustus tapi pada 12 Agustus lapak-lapak perjudian sudah mereka bongkar dan tidak melakukan aktivitas perjudian lagi," kata Mugi.

Pewarta: Muhammad Taufik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017