Sekitar seribu produk industri di Indonesia yang telah dikombinasikan dengan produk lainnya kehilangan hak kekayaan intelektual karena belum adanya peraturan tegas terhadap hal tersebut.
         
Kasubdit Pemeriksa II Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM Arif Syamsudin mengatakan, banyak produk-produk di Indonesia yang kini "didaur ulang" dengan mengkombinasikan dengan produk lainnya, sehingga menjadi produk baru.
         
Misalnya, produk jins yang dikombinasikan dengan batik Lamongan, maka batik Lamongan kehilangan HKI karena produk-produk yang sebelumnya telah memiliki HKI tersebut, dikombinasikan dengan produk lainnya.
         
Kondisi tersebut terjadi, kata dia, karena belum ada aturan HKI tentang produk kombinasi, sehingga sering pihak yang "menjiplak" produk tertentu dan mengkombinasikan dengan produk lainnya, lepas dari kewajiban membayarkan royalti dari manfaat yang diperoleh dari produk tersebut.
         
"Sering pihak ketiga yang melakukan "daur ulang", beralasan kesulitan mencari pihak yang akan diberikan manfaat dari produk tersebut," katanya.
         
Ketentuannya, kata dia, seharusnya, seseorang yang memanfaatkan batik atau kerajinan suku tertentu seperti suku Asmat, harus membayarkan kewajiban dari manfaat yang telah diterima dengan memanfaatkan produk tersebut.
         
"Hal-hal tersebut yang kini sedang dalam pembahasan dan pemikiran direktrorat jenderal HKI," katanya.
         
Sedangkan untuk pelanggaran HKI terhadap produk eletronik seperti VCD dan lainnya, selama 2010 masih cukup banyak, hanya saja tidak bisa disebutkan jumlahnya.
         
Tentang jenis pelanggaran, tambah Arif, tidak bisa dilihat secara menyeluruh tetapi harus dilihat perkelompok. Misalnya untuk kelompok mahasiswa tidak mungkin menggandakan produk-produk seperti VCD dan lainnya.
         
Berbeda dengan kelompok masyarakat yang pendapatannya melebihi Rp1 juta hingga Rp5 juta, yang sudah berfikir untuk mendapatkan hiburan setelah bekerja, banyak melakukan pelanggaran HKI antara lain VCD.
         
"Kalau yang pendapatannya diatas Rp10 juta justru jarang melakukan pelanggaran HKI, karana khawatir barang elektroniknya akan rusak, dan lain sebagainya," katanya

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2010