Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berkomitmen mengupayakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Sanggar Senam dituntaskan pembahasannya hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kotabaru, M Arif usai mendampingi rombongan Komisi III yang sekaligus Pansus III dalam rangka rapat konsultasi bersama pemerintah pusat di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Komisi III dan Pansus III DPRD Kotabaru dalam agenda konsultasi ke Kemenpora dalam rangka mempelajari dan terkait Raperda pemberian izin sanggar senam dan tempat fitnes," jelas Arif, Kamis.

Namun lanjut dia, padatnya kegiatan di kementerian sehingga kegiatan rapat konsultasi dan koordinasi belum sesuai dengan yang diharapkan untuk mendapatkan masukan terkait pembahasan raperda tersebut.

Meski demikian lanjut Arif, keberadaan raperda tentang Ijin sanggar senam dan tempat fitnes harus tetap dilanjutkan dan dituntaskan, mengingat pentingnya aturan bagi para pelaku usaha bidang ini.

Aturan yang dimaksud dalam raperda tersebut adalah mengenai etika bagi praktik usaha sanggar senam dan tempat fitnes, baik menyangkut busana dan waktu kegiatan.

Karena tidak dipungkiri, Kabupaten Kotabaru merupakan daerah yang masyarakatnya religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai kesantunan baik dalam berbusana dan bermasyarakat.

Sehubungan dengan pembahasan raperda tersebut, pimpinan melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru mendorong usaha pansus yang bersangkutan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam menggali masukan untuk tersusunnya draft raperda sebelum disahkan menjadi perda.

Diketahui, DPRD Kabupaten Kotabaru mengajukan enam buah Rancangan peraturan daerah inisiatif kepada pemerintah daerah setempat untuk bersama-sama dibahas menjadi Perda.

Penyampaian enam buah Raperda dalam forum sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif dan H Mukhni AF, dan disaksikan Wakil Bupati Burhanudian, sekda H Said Ahmad dan sejumlah pejabat lainnya.

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, Sukardi menjelasan enam buah raperda inisiatif, yakni, Raperda tentang Program pembentukan peraturan daerah, Raperda tentang ijin sanggar senam.

"Selanjutnya Raperda tentang Pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, Raperda tentang bantuan sosial bidang keagamaan," kata Sukardi.

Kemudian Raperda tentang Pemberlakuan jam malam bagi anak, dan Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Sukardi menjelaskan alasan yang menjadi latar belakang diajukannya enam buah raperda inisiatif dewan tersebut kepada hadirian dalam forum sidang.

Setelah menyampaikan argumentasi berikut penjelasannya, secara simbolis Sukardi menyerahkan dokumen yang berisi draft raperda tersebut kepada Wakil Bupati yang hadir mewakili Bupati H Sayed Jafar.

Menurut Sukardi, dengan diserahkannya raperda tersebut selanjutnya dilakukan pengkajian lebih mendalam di eksekutif sebelum dilakukan pembahasan di tingkat Pansus (panitia khusus) DPRD Kotabaru bersama dengan eksekutif (bupati) atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017