Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Tengah berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang Zenith yang biasa bertransaksi di kawasan Pasar Cempaka Banjarmasin.

"Tersangka Apriansyah alias Unyil (32) sudah lama jadi target operasi petugas karena menurut informasi masyarakat dia adalah pengedar obat Zenith," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan, setelah melakukan pengintaian, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat didampingi Kanit Reskrim Ipda Achmad Doni Meidianto STK langsung menciduk tersangka Apriansyah pada Rabu (9/8) sekitar pukul 17.00 WITA.

Pelaku tertangkap tangan menyimpan obat jenis Carnophen alias Zenith sebanyak 16 box atau 1.600 butir.

"Pasar Cempaka di Jalan Niaga Banjarmasin Tengah memang terindikasi cukup marak peredaran obat Zenith, makanya anggota saya perintahkan untuk pantau terus di sana," ucap alumni Akpol 1993 itu.

Terus, diamankannya tersangka yang beralamat di Jalan Sei Mesa RT 10 No 46 Kecamatan Banjarmasin Tengah itu, petugas masih berupaya melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang biasanya memasok Zenith di kawasan Pasar Cempaka.

Sedangkan untuk tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan karena menjual obat-obatan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

"Pokoknya saya perintahkan seluruh jajaran untuk bisa mengungkap kasus Zenith, sehingg peredarannya yang kini begitu masif bisa ditekan hingga diberantas habis," tutur Kapolresta yang dikenal akrab dengan awak media itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017