Kandangan (Antaranews Kalsel) - Aparat gabungan dari Polres Hulu Sungai Selatan, Kodim 1003 Kandangan, Polairud Polda Kalimantan Selatan dan SKPD terkait melakukan patroli besar-besaran di Danau Bangkau, Kecamatan Kandangan, untuk mengatasi penyetruman.


Camat Kandangan, Ronaldy Prana Putra di Kandangan, Rabu mengatakan, patroli tersebut juga untuk memberikan rasa aman bagi warga untuk mencari ikan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dan disepakati.

"Kami atas nama Pemerintah Kecamatan Kandangan, mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemerintah Kabupaten HSS dan aparat gabungan yang telah melakukan patroli sehingga dapat menciptakan suasana tenang bagi warga Bangkau dan sekitarnya," katanya.

Menurut dia, patroli pemberantasan penyetruman dalam skala besar telah dikerahkan 20 unit kapal dan dalam minggu ini kembali dilakukan patroli walau dalam skala lebih kecil selam tiga hari berturut-turut.

Selain melakukan patroli, komunikasi dengan aparat, Pemerintah Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus dijalin, untuk bersama-sama melakukan pembinaan warga masing-masing wilayah.

Silaturahim dan komunikasi ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat menaati kesepakatan yang dibuat beberapa tahun lalu.

Terkait antisipasi penyetruman dan konflik perbatasan dengan warga kabupaten tetangga, dalam salah satu butir kesepakatan bahwa tidak ada aktivitas pencarian ikan di malam hari di Danau Bangkau.

Selanjutnya, pemerintah juga merencanakan pertemuan dengan warga desa sekitar Danau Bangkau di Kabupaten HSS, Pemerintah Kecamatan Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Utara dan warga Desa Mantaas dari Kabupaten HST.

Hal itu untuk membahas dan duduk bersama, mengatasi persoalan yang terjadi di Danau Bangkau utamanya dalam mengatasi tindak pidana di bidang perikanan.

Sebelumnya, sering terjadi konflik antarnelayan di daerah perairan Danau Bangkau terkait maraknya penyetruman ikan yang banyak merugikan nelayan, yang hanya memanfaatkan peralatan seadanya dan ramah lingkungan.

Kepala Dinas Perikanan HSS, Saidinor mengatakan, ada program jangka pendek dan jangka panjang yang akan dilakukan untuk mengatasi penyetruman ikan.

Program jangka pendek, tambah dia, yaitu melakukan imbauan dan sosialisasi Perda Larangan menangkap ikan dengan menggunakan peralatan ilegal dan bahan berbahaya.

Imbauan tersebut untuk mengingatkan warga akan sanksi pidana penyetruman serta meminta warga yang memiliki alat setrum untuk menyerahkan secara suka rela, sehingga tidak akan dikenakan pidana.

"Jangka panjangnya tentu akan ada sanksi tegas, dilakukan `sweeping` terhadap warga yang berpotensi memiliki alat setrum baik di wilayah Daha, Kelumpang dan Simpur, diharapkan melalui upaya ini dapat mengurangi penyetruman ikan di HSS," katanya.

Bupati HSS H Achmad Fikry mengatakan, tidak ada larangan untuk mencari ikan di Danau Bangkau, tapi jangan menggunakan alat setrum, yang dapat merusak kelestarian ikan dan dapat mengakibatkan kepunahan.

Menurut dia, Pemkab HSS bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam upaya mengatasi penyetruman, untuk penindakan unsur pidananya merupakan ranah penegak hukum, pihak dia akan mendukung upaya aparat dengan terus membina warga untuk bisa sadar dan taat hukum. 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017