Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang wanita karena diduga mengedarkan obat berbahaya jenis Zenith.


"Tersangka bernama Siti Aisyah (44) tertangkap tangan saat menjual obat Zenith kepada seorang pembeli," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, dalam penangkapan yang dilakukan pada Senin (7/8) malam, sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Alalak Tengah RT 004 RW 002, Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara itu, petugas menemukan 1.300 butir obat Zenith masih dalam kemasan atau kepingan.

Selain itu, turut disita juga uang tunai sebesar Rp150.000 yang diakui tersangka hasil penjualan obat Zenith serta satu unit handphone merk Samsung warna putih yang digunakan pelaku sebagai sarana transaksi.

"Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas ini memang sudah lama menjadi target operasi karena diketahui sebagai pengedar Zenith," ucap Anjar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Tersangka pun terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar karena telah mengedarkan obat terlarang yang sudah dicabut izin edarnya itu.

"Kami ingatkan kepada masyarakat, termasuk para kaum ibu-ibu untuk tidak ikut-ikutan mengkonsumsi obat Zenith apalagi sampai menjadi pengedar, karena hukumannya sangat berat sama halnya seperti narkotika," tutur Anjar menegaskan. *

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017