Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Budi Wijaya menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap surat dari partainya PKB yang mencopot jabatannya sebagai unsur pimpinan DPRD setempat priode 2014 hingga 2019.

"Saya akan melawan dengan melakukan langkah hukum. Sudah jelas-jelas pelanggaran keluarnya surat di depan mata," katanya, Rabu.

Budi Wijaya mempertanyakan keabsahan surat yang disampaikan DPC PKB Banjarmasi ke Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin tentang pengajuan pergantian Wakil Pimpinan DPRD Banjarmasin priode 2014-2019 dari PKB, yakni, Budi Wijaya kepada Andi Effendi.

"Saya nyatakan surat ini cacat hukum," ucapnya.

Perlawanan Budi Wijaya dicopot dari jabatan Waket DPRD Banjarmasin ini mendapat dukungan dari Wakil Sekretaris DPW PKB Kalsel M Ilmi.

Dia mengatakan, banyak proses yang dilanggar atas keluarnya surat yang bernomor : 0107/DPC-03/V/A.1/VII/2017 tertanggal 16 Juli 2017 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC PKB Banjarmasin Hilyah Aulia-Rizani Noor.

Dia menyebutkan, DPC PKB Banjarmasin tak pernah memberitahukan mengenai rekomendasi pergantian ke DPW PKB. Sebab kalau berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, harusnya yang menyampaikan usulan pergantian adalah DPW. Tak boleh dari DPC. Kalau proses itu tak dilaksanakan artinya, surat itu cacat hukum.

"Berdasarkan AD/ART yang dibuat DPP PKB untuk mengajuan penetapan maupun pergantian di parlemen harus melaksanakan proses yang telah ditentukan. DPC menyampaikan ke DPW. Kemudian DPW menimbang kelayakannya sebelum direkomendasikan ke DPP. Itu sudah aturan AD/ART yang dibuat oleh DPP. Jadi, bukan kita yang membuatnya," jelasnya.

Ilmi mengatakan, DPW PKB Kalsel juga heran, kenapa tiba-tiba muncul surat pergantian unsur pimpinan DPRD Banjarmasin tersebut.

Selain cacat hukum karena tanpa rekomendasi DPW, Ilmi menilai, banyak kejanggalan lain dalam surat itu, yakni, tanpa diusulan pergantian itu dalam rapat pleno partai.

Ia menambahkan, DPC PKB Banjarmasin harusnya juga memberikan kesempatan kepada Budi Wijaya melakukan klarifikasi atau hak jawab kalau memang dianggap melakukan kesalahan. Apalagi, kalau alasan kesalahannya tidak jelas.

"Jadi harus ada proses yang dilalui. tak boleh ujuk-ujuk tiba-tiba ada pergantian. Jadi, terkesan seperti semena-mena kalau tanpa klarifikasi," katanya.

Dia menegaskan sikap DPW PKB Kalsel akan melakukan sejumlah langkah, diantaranya akan menanyakan ke DPP terkait surat yang dikeluarkan ini, demikian juga DPC yang tidak ada pemberitahuan dengan DPW.

"Kita pasti ambil langkah terbaik untuk kader PKB. Makanya, kita akan tanyakan langsung ke DPP," tegasnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali membenarkan adanya surat dari DPC PKB Kota Banjarmasin masuk ke Sekretariar DPRD Banjarmasin terkait pencopotan Budi Wijaya dari Kursi Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin priode 2014-2019.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017