Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Erna Lisa Halaby terharu saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup pemerintah kota itu.

 

Penyerahan SK kepada 1.451 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi cukup lama di lingkungan Pemkot Banjarbaru itu dilakukan wali kota secara khusus di Lapangan Dr. Murdjani, Senin.

 

"Saya pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Pemkot Banjarbaru selama tujuh tahun sebelum diangkat menjadi CPNS tahun 2007," ujar Lisa di depan ribuan PPPK paruh waktu yang duduk di kursi di area lapangan tersebut.

 

Baca juga: Wali Kota Banjarbaru perjuangkan honorer BOS dan BLUD jadi PPPK


Perjalanan kariernya hingga menjadi orang nomor satu di pemerintah kota Banjarbaru itu disampaikan Lisa untuk memotivasi PPPK baru agar memiliki keyakinan dan bekerja dengan ikhlas demi kemajuan bersama.

 

Lisa meminta seluruh PPPK paruh waktu harus bekerja dengan sepenuh hati, menunjukkan dedikasi, integritas, kejujuran, dan keikhlasan dalam melayani masyarakat sebagai abdi pemerintah dan pelayan masyarakat.

 

"Jaga amanah dengan baik, karena saya pernah merasakan perjalanan yang sama. Status PPPK paruh waktu adalah kepercayaan dan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab," ucap Lisa penuh haru.

 

Lisa menegaskan, semangat PPPK paruh waktu dalam bekerja dengan dedikasi, integritas, kejujuran, dan keikhlasan modal untuk bersama mewujudkan visi Banjarbaru Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera (Emas).


Baca juga: Wali Kota Banjarbaru perjuangkan honorer tidak masuk formasi PPPK

 

"Harapan saya, PPPK paruh waktu bekerja dengan baik, sepenuh hati, menunjukkan dedikasi, memberikan hasil kerja yang terbaik di unit kerja sehingga mampu mewujudkan visi Banjarbaru Emas," katanya.

 

Pelantikan dan penyerahan SK PPPK paruh waktu merupakan tindak lanjut UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1057 Tahun 2025 tentang penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Banjarbaru.

 

Diketahui dari total 1.455 Non-ASN yang memenuhi kriteria, sebanyak 1.451 orang ditetapkan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu tersebar pada 31 SKPD, terbanyak Dinas Pendidikan 388 orang, Lingkungan Hidup 140 orang dan Perhubungan 80 orang

 

Berdasarkan jenis jabatan PPPK paruh waktu yang diserahkan SK terdiri atas Guru Ahli Pertama 185 orang, Tenaga Kesehatan satu orang dan Jabatan Teknis 1.265 orang terdiri dari Laki-laki 760 orang dan perempuan 691 orang.

 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025