Marabahan, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Barito Kuala (Batola),  H Supriyono mengimbau SKPD yang mempunyai tunggakan tindaklanjut hasil pemeriksaan (LHP) BPK supaya segera menuntaskan.


“Saya harapkan pimpinan SKPD yang mempunyai tunggakan LHP supaya serius, jangan dianggap enteng. Sekecil apa pun tunggakan yang sudah menjadi catatan supaya segera ditindaklanjuti,” pintanya saat membina Upacara Awal Agustus di halaman Kantor Bupati Batola, Senin (7/8).

Mantan Kepala Bappeda Batola itu menuturkan, sesuai instruksi Bupati Batola, seluruh tunggakan LHP paling lambat Agustus ini sudah tuntas. Lebih-lebih inspektorat sudah berulang-ulang memperingatkan.

“Tolong ini dimengerti agar permasalahan tidak berlarut-larut,” tukasnya.

Selain masalah LHP, sekda yang akrab disapa pak Pri, itu juga menyinggung Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Ia minta sesuai rencana kerja (renja) yang telah ditandatangani para pimpinan SKPD di hadapan Bupati agar ditindaklanjuti dengan para bawahan secara berjenjang hingga pelaksana.

“Tolong mulai hari ini di-setting ulang dan cermati secara jeli dalam pemetaan LAKIP agar penyusunannya benar-benar menunjukan kinerja dengan ukuran yang pas dengan renstra maupun RPJMD,” pintanya.

Jika ada pekerjaan-pekerjaan yang sifanya intern, lanjutnya, harus menjadi perhatian serta dengan tidak hanya menonjolkan pekerjaan maupun tugas ekstern seperti perjalanan dinas, rapat ke provinsi, dan segala bentuk lainnya.

Menyinggung tentang perjanjian kerja, sekda kembali mengingatkan untuk disikapi serius karena SKP perjanjian kerja tahun 2017 akan menjadi dasar penilaian tahun 2018 mendatang.

Ia menyarankan, jika ada disvarietas (ketidaksesuaian) dengan capaian atau relevansi pekerjaan agar jangan memberi nilai namun hendaknya diberikan sesuai capaian.

Bahkan, pintanya, para atasan hendaknya jangan ragu memberi nilai di bawah 75 dalam arti tidak bisa memperoleh kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat jika sepanjang benar karena itu dilindungi ketentuan perundang-undangan.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017