Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menahan pasangan suami istri tersangka dugaan korupsi retribusi parkir yang tidak disetorkan ke negara melalui pemerintah kota setempat.

Kepala Kejari Banjarbaru Ferizal di Banjarbaru, Senin mengatakan, pasutri yang ditahan yakni RLA selaku direktris utama dan suaminya SA sebagai direktur operasional CV Nadya Pratama.

"Keduanya merupakan pengelola parkir di kawasan Pasar Ulin Raya Kota Banjarbaru dan mereka langsung dibawa ke Lapas Banjarmasin untuk menjalani penahanan," ujarnya.

Menurut kajari yang didampingi Kasi Pidsus Teguh Ariawan, berkas kasus dugaan korupsi itu dinyatakan sudah lengkap atau P21 sehingga diserahkan jaksa penyidik ke jaksa penuntut kejari.

Dijelaskan, sesuai UU No 8 tahun 1981 tentang Tata Hukum Acara Pidana apabila berkas perkara sudah dinyatakan P21 maka perkaranya segera dilimpahkan untuk proses penuntutan.

"Hasil laporan tim jaksa penyidik menyatakan berkas perkara retribusi parkir Pasar Ulin Raya lengkap sehingga bisa ditingkatkan ke penuntutan dan tersangka bisa ditahan," ungkapnya.

Ia mengatakan, penahanan pasutri yang terbukti merugikan negara dengan nilai miliaran rupiah dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan menjelang persidangan.

"Alasan penahanan karena kami tidak ingin keduanya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti termasuk melakukan tindak pidana lainnya," ucap kasi pidsus menambahkan.

Dikatakan, kerugian negara akibat perbuatan keduanya sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel mencapai Rp1,06 miliar yang merupakan retribusi parkir tetapi tidak disetorkan ke kas negara.

"Taksiran awal kerugian negara Rp423 juta. Namun, setelah ditangani penyidik kejari kerugian mencapai Rp831 juta dan setelah di audit BPKP kerugian menjadi Rp1,06 miliar," ujarnya.

Pengungkapan kasus korupsi ini bermula dari pengelolaan parkir Pasar Ulin Raya Jalan Ahmad Yani Km 24 Kota Banjarbaru dari tahun 2010 sampai 2015 yang dikelola pihak ketiga CV Nadya.

Kasusnya mulai diselidiki awal 2016 dan diduga data pendapatan parkir yang setiap hari dipungut baik dari kendaraan roda dua maupun roda empat di pasar itu dipalsukan keduanya.

"Diduga, pemalsuan data pendapatan parkir itu tidak sepenuhnya disetorkan ke negara melalui Pemkot Banjarbaru dan nilainya membengkak mencapai miliaran rupiah," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017