Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid mendukung diterbutkannya peraturan daerah yang baru mengatur pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah asal pengeturan teknis pelaksanaan diatur melalui peraturan bupati.


"Perda hendaknya memuat formulasi aturan secara umum, sedag peraturan bersifat teknis hendaknya diatur dalam peraturan kepala daerah," ujar Wahid.

Wahid mengatakan, memuat peraturan teknis dalam peraturan bupati (perbup) guna mengantisipasi jika terjadi perubahan peraturan lebih tinggi yang mendasarinya, mudah bagi daerah untuk melakukan penyesuaian.

Ia juga menyarankan, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses didasarkan pada pengelompokan kemampuan keuangan daerah yang akan ditetapkan dengan peraturan menteri yang membidangi, sehingga ada kepastian hukum terkait kemampuan keuangan daerah dalam menetapkan besaran tunjangan.

Bupati meminta agar ditambahkan peraturan peralihan yang menyatakan perbup sebelumnya yang mengatur hak keuangan dan administrasi anggota dewan tetap berlaku hingga diberlakukannya peraturan perubahan.

Dikatakan, tingkat kesejahteraan anggota DPRD secara tidak langsung akan mempengaruhi sumber daya manusia, integritas dan kredibiltas mereka. Secara keseluruhan juga akan menunjang kinerjanya serta sinergitas kerjasama dengan pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah menyadari berjalannya pola keseimbaangan pengelolaan pemerintahan daerah perlu ditunjang dengan kesejahteraan yang memadai, Perda ini nantinya juga mendukung peran dan tanggung jawab anggota dewan dalam rangka mengembangkan kehidupan berdemokrasi serta menjamin keterwakilan rakyat di lembaga Dewan," katanya.

Sebelumnya pihak DPRD menyampaikan nota penjelasan kepada pemerintah daerah melalui rapat paripurna. Anggota Fraksi Partai Golongan Karya Nurhananiah menyampaikan pedoman yang digunakan DPRD dalam melaksanakan hak keuangaan dan adminisrasi yakni Perda nomor 3 tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD HSU perlu diganti dengan Perda baru.

"Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 yang menjadi landasan perda saat ini sudah diganti dengan PP nomor 18 tahun 2017 sehingga Perda HSU perlu menyesuaikan," katanya.

Dijelaskan, Raperda ini menjadi prakarsa dewan mengajukannya yang akan mengatur memuat tentang besaran dan perhitungan penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, disesuaikan dengaan kondisi keuangaan daerah.

Selain itu, katanya, dalam Raperda ini juga mengatur berbagai belanja penunjang kegiatan DPRD seperti dana operasional pimpinan, pembentukan kelompok pakar, tim ahli, alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli dan belanja sekretariat fraksi.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017