Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Suprayogi menyatakan, pihaknya mengapresiasi keberhasilan kepolisian daerah membongkar peredaran besar pil zenith di kota setempat pada Minggu (30/7).


"Kita dilegislatif sangat terkejut terkuaknya peredaran pil zenith begitu besar senilai Rp7 miliar di sebuah gudang, seandainya tidak terbongkar, banyak sekali warga yang akan menjadi korban," ujarnya di gedung dewan kota, Rabu.

Menurut politisi PDIP ini, dengan ditemukannya penyimpanan pil zenith sekitar 250 koli atau 2,5 juta butir berisikan pil zenith, pil tramadol dan pil dextro itu membuktikan Kota Banjarmasin memang sedang darurat peredaran pil terlarang jenis daftar G tersebut.

Dari itu, kata Suprayogi, tidak ada kata kendor dalam pemberantasan obat-obat terlarang ini di Banjarmasin, bahkan harus dilakukan hingga keakar-akarnya oleh pihak kepolisian, agar betul-betul hilang dari tanah kota yang berjuluk "Kota seribu sungai" ini.

"Sebab obat-obatan ini telah disalahgunakan, hingga orang yang sehat menjadi sakit, waras jadi tidak waras, kita sangat prihatin dengan sebagian warga yang sudah kecanduan," tuturnya.

Dia pun berharap, terungkapnya peredaran besar pil zenith yang sudah dilarang produksinya tersebut di Banjarmasin ini dapat memetik perhatian pemerintah pusat, hingga ada regulasi yang nyata dalam undang-undang untuk sanksi berat bagi pengedarnya.

"Karena sanksi yang ada saat inikan dianggap ringan, karena hanya melanggar undang-undang tentang kesehatan, harusnya bisa dimasukkan dalam undang-undang narkoba," tuturnya.

Sebagai unsur pimpinan dewan, kata Suprayogi, dirinya akan berupaya agar sanksi peredaran pil sejenis zenith ini masuk undang-undang narkoba.

"Mungkin nantinya saya minta komisi IV untuk mengkonsultasikannya kepada Kementerian Kesehatan, bagaimana kalau dibuat regulasi penyalahgunaan obat zenith ini bisa dimasukkan dalam undang-undang narkoba," terangnya.

Pemerintah kota pun, kata dia, sudah merencanakan akan membuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) untuk menanggulangi penyalahgunaan obat zenith ini, namun tentunya Perda tidak sekuat undang-undang dalam menjatuhkan sanksi yang berat.

"Kita harap ada solusi untuk memperkuat pemberantasan peredaran obat ini kedepannya, dan menghukum pengedarnya seberat-beratnya," tegas Suprayogi.

Sebagaimana diketahui, dalam bulan Juli ini, kepolisian daerah sudah dua kali melakukan penggerebekan gudang besar penyimpanan pil zenit, yakni, di Jalan Cempaka XIII RT19 Banjarmasin Tengah dengan jumlah 2,5 juta biji pada (30/7) dan di sebuah jasa ekspedisi Lintas Jawa sebanyak 600 ribu biji pada (20/7)

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017