Kotabaru (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan dalam surat keputusan No.51/2Ol7 tentang Struktur Panitia Khusus (Pansus) 2017 memutuskan pembentukan tiga Pansus guna menggodok enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj Alfisah, di Kotabaru, Selasa, menjelaskan dari sidang paripurna yang dilakukan legislatif pada 10 Juli 2017, akhirnya menghasilkan keputusan bersama dengan terpilihnya tiga lembaga pansus.

Susunan Pansus I DPRD yakni Ketua Martin Sovian, Wakil Ketua Eny Seswati Murti Hariyati, dan anggota Suji Hendra, Andi Kurnia, Arbani, Shokhipul Anam, Syairi Mukhlis, Hj Syarifah Jamilah, Nurtaibah, serta Muhammad Abidin sebagai sekretaris bukan anggota.

Tiga buah Raperda yang menjadi tugas Pansus I yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru No O5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Kedua Raperda tentang Pencabutan Peraturaa Daerah Kabupaten Kotabaru No.18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyrusunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintahan Desa. Dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru NoO6 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa.

Kemudian Pansus II dengan susunan, Ketua Nosriyono, Wakil Ketua Zaenal Abidin, dan anggota Mustakim, H Bahrudin, Nurul Kencana Sari, Hamka Mamang, Jerry Lumenta, Hj Norhaida, H Rustam Effendi, Mustakim, Hamka Mamang dan Muhammad Abidin sekretaris bukan anggota.

Yang menjadi tugas bagi Pansus II yakni membahas dan menggodok Raperda tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

Sedangka susunan Pansus III yaitu, Ketua H Genta Kusan, Wakil Ketua Suwanti, dan anggota H Suhartono, H Syaiful Rahmadi, Sukardi, Denny Hendro Kurnianto, Sya`yanul Khadevi, H Sahidin Machmud, Asmail, HM Syaiful Anwar, Geriyanto, Edriansyah dan sekretaris bukan anggota Muhammad Abidin.

Dua Raperda yang diamanahkan pada Pansus II yakni Raperda tentang lzin Sanggar Senam dan Raperda tentaag Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.

Dalam surat keputusan tersebut, menurut Hj Alfisah, beberapa hal yang menjadi tugas Pansus yakni, Mempelajari dan menganalisa raperda, Membahas dan dan menyusun hasil pembahasan raperda, Menyerap aspirasi masyarakat berkenaan dengan raperda.

"Termasuk dalam tugas Pansus yakni Menghimpun hasil aspirasi masyarakat, Membuat dan menyusun hasil kerja, Melaporkan hasil kerja kepada Pimpinan, serta Melaporkan hasil kerja dalam Rapat Paripurna," tegasnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017