Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kepala Balai Besar POM (BPOM) di Banjarmasin Drs Sapari di Banjarmasin, menyatakan akan mengusulkan pemecatan terhadap pegawai di jajarannya yang terlibat peredaran obat terlarang seperti Carnophen.


"Sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, jadi kalau perlu sampai dipecat sanksi yang berikan kepada oknum pegawai kami yang tertangkap," katanya, Selasa.

Pernyataan tegas tersebut dilontarkan Sapari terkait ditangkapnya HJ, oknum pegawai BPOM Banjarmasin oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yang diduga pemilik jutaan butir obat daftar G yang telah ditarik izin edarnya pada Minggu (30/7) malam di sebuah gudang yang berada di Jalan Cempaka XIII RT19 Banjarmasin Tengah.

Sapari pun menunjukkan komitmen jajarannya untuk membantu proses penyidikan polisi dengan mendatangi Polda Kalsel, Senin siang. Didampingi beberapa stafnya, Sapari melakukan koordinasi dengan pejabat Ditresnarkoba.

"Saya datang dengan niat baik dan kami berkomitmen dalam rangka pemberantasan Carnophen di Kalsel, siapa pun terlibat penyalahgunaan apalagi peredarannya, termasuk pegawai saya, ataupun saya sendiri akan ditindak tegas," tandas Sapari.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Jimmy Agustinus Anes di Banjarmasin, memastikan oknum pegawai BPOM yang diamankan sudah berstatus tersangka.

"Pelaku masih ditahan dan terus dilakukan pemeriksaan mendalam untuk melakukan pengembangan kasus, dan untuk ekspos resminya nanti menunggu petunjuk Bapak Kapolda," tutur Jimmy.

Sedangkan untuk barang bukti masih tersimpan dalam box-box dan ratusan koli di atas tiga truk Ditsabhara Polda Kalsel yang terparkir di halaman Mapolda Kalsel.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017