Pengadilan Negeri Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis bersalah dan memerintahkan anak pelaku pencurian AN (17)  dibebaskan dari tahanan serta dikembalikan kepada orangtuanya.

Tim penasehat hukum AN dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam berhasil  menyakinkan hakim  Pengadilan Negeri (PN) Tanjung agar AN  dapat dibeaskan mengingat korban pencurian telah  melakukan perjanjian perdamaian dengan pihak keluarga AN. 

Baca juga: Polres Tabalong ciduk residivis pencurian motor asal HST

"Kami menyambut baik putusan ini karena  tuntutan JPU sebelumnya AN  dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura selama 6 bulan," jelas 
Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, Muhammad Irana Yudiartika di Tabalong, Senin.

Irana menambahkan  harusnya perkara ini  bisa dilakukan Restoratif Justice (RJ) saat penyidikan di kepolisian ataupun setelah dilimpahkan ke kejaksaan karena pelaku dan korbannya telah berdamai dan keluarga pelaku telah mengganti kerugian korban.

Sebelumnya AN terlibat aksi pencurian 14 sak semen milik warga Kelurahan Mabuun   karena ajakan temannya berinisial  RO yang telah dewasa.

Rekannya RO yang telah merental sebuah mobil mengangkut semen curian  saat tengah malam dan dijual  kepada AD di  Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung. 

Namun  aksi kejahatan RO dan AN   ketahuan dan keduanya diamankan pihak berwenang.

“Selama di kepolisian klien kami (AN) tidak ditahan karena di bawah umur, namun saat tahap 2 langsung ditahan oleh kejaksaan mulai tanggal 19 sampai 28 September 2025," jelas Irana. 

Di pengadilan pun tim kejaksaan menuntut 6 bulan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura.

Sejak di kepolisian orangtua pelaku (AN), pihak RT dan korban (si pemilik semen) sudah ada perdamaian namun tidak bisa dilakukan RJ  karena ancamannya diatas 5 tahun. 

Di Kejaksaan Negeri Tabalong permohonan RJ malah jadi tindakan penahan terhadap AN.

Berangkat hal tersebut, LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam terus memperjuangkan hak kliennya hingga sampai hasil yang diharapkan tercapai.

Baca juga: Wanita curi 50 gram emas ditangkap di Pasar Murakata Barabai

“Alhamdulillah klien kami bisa bebas   dan kembali bersama orangtuanya. Kami berterimakasih pada majelis hakim sudah memutuskan perkara klien kami dengan sangat adil” kata Irana.

Irana pun berharap kedepan tidak ada lagi perkara seperti kliennya dan dapat diselesaikan melalui RJ.
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025