Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara, menangkap dua orang pria yang diketahui membawa 51 box yang berisikan obat Zenith saat berada di kota setempat.

"Kedua pria itu kami tangkap saat anggota Unit Reskrim sedang patroli hunting di kawasn hukum Polsekta Banjarmasin Utara," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Ipda Pol Arya Widjaya STK di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, kedua pria yang tertangkap tangan membawa puluhan box obat Zenit jenis Carnophen itu diketahui bernama Hairi Fadli (29) warga Jalan Cilik Riwut Km 16 Palangkaraya dan Fahrul Rasyid (36) Buruh, warga Jalan Benua Anyar RT2 Banjarmasin Timur.

Mereka tertangkap tangan pada Minggu (30/7) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, saat berada di Pasar Malam yang berlokasi di Alalak Utara RT09 Banjarmasin Utara.

"Saat itu Fadli dan Fahrul membawa tas ransel, karena gerak geriknya mencurigakan lalu kami datangi namun mereka malah kabur tapi berhasil kami tangkap setelah digeledah ditemukan barang bukti tersebut," ucap perwira muda yang akrab dengan awak media itu.

Arya lulusan Akpol angkatan 2015 itu terus mengatakan, karena ditemukan barang bukti maka kedua pelaku langsung digiring ke Polsekta Banjarmasin Utara guna menjalani proses pemeriksaan.

Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan peredaran obat Zenith dan Narkoba apabila tertangkap tangan kami tindak tegas," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Jatanras Poresta Banjarmasin itu.

Polsekta Banjarmasin Utara akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Pil Zenith karena itu sesuai arahan langsung dari Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017