Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mendukung usaha penyamaan persepsi Asosiasi DPRD Kabupaten/ Kota se Kalimantan dalam menyikapi penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah disela-sela pertemuan yang melibatkan anggota DPRD se Kalimantan di Banjarmasin, Kamis, mengatakan perlunya kesamaan persepsi dalam pembahasan Raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

"Pertemuan ini dalam rangka penyamaan persepsi bagi semua DPRD se Kalimantan terkait proses pembahasan raperda tersebut," kata Alfisah.

Hal ini perlu dan sangat penting dilakukan, karena menyangkut legalitas dan perundang-undangan sebagai payung hukum dalam penerapannya nanti.

Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan respon dan petunjuk teknis atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pada bagian lain, menanggapi lahirnya raperda inisiatif legislatif provinsi dan kabupaten/ kota tersebut, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dapat menerima dan mendukung Hak Keuangan DPRD tersebut.

Namun dalam pernyataan yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov setempat, Siswansyah itu, orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (pemprov) tersebut menegaskan, besaran tunjungan pimpinan dan anggota DPRD Kalsel sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Tunjangan tersebut diatur dengan peraturan pelaksanaan dari Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu nanti sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD," tegasnya.

Ia menyadari, perkembangan ketatanegaraan serta perundang-undangan harus menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam suatu negara ataupun masyarakat.

"Oleh karenanya pula, perubahan-perubahan aturan harus dimaknai sebagai suatu dinamika yang mencerminkan responsivitas hukum itu sendiri," ujar Paman Birin (panggilan akrab lain terhadap Sahbirin) yang baru sekitar dua tahun sebagai Gubernur Kalsel.

Sebab hanya hukum yang bersifat responsif yang dapat diterima dan hidup sebagai aturan yang mengikat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD itu, menurut dia, terdapat perkembangan pengaturan yang signifikan, yaitu berkaitan dengan tunjungan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan trasportasi, dan tunjangan perumahan.

"Kita berharap pembahasan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut menjadi Perda bisa segera rampung atau paling lambat sesuai batas waktu sebagaimana PP 18/2017," terangnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017