Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim beserta piket fungsi Polsekta Banjarmasin Timur, menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di kota setempat.

Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Dese Yulianti SH Map di Banjarmasin, Kamis, mengatakan pelaksanaan rekonstruksi itu dilakukan pada Rabu (26/7) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.

"Pelaksanaan rekonstruksi kami lakukan di halaman belakang kantor Polsekta dan tidak dilakukan di TKP mengingat untuk keselamatan pelaku nantinya," tutur Srikandi Polresta Banjarmasin itu.

Dia mengatakan, pelaku dalam rekonstruksi itu diketahui bernama Fajriansyah alias Fajri dan korban yang tewas bernama Agus Fina.

"Ada sekitar 18 adegan dalam kegiatan reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Veteran Km 5,5 Gang H Arsyad Ry 13 Kel. Pengambangan Kec. Banjarmasin Timur itu," ucap perempuan berhijab dan murah senyum itu.

Terus dikatakannya, tersangka dalam melakukan rekonstruksi ditemani kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum ULM Banjarmasin Yusuf Ilmi SH.

"Rekonstruksi kasus pembunuhan berjalan lancar dan aman tanpa kendala apapun di lapangan, tersangka dijerat pasal 338 jo Pasal 351ayat  (3) KUHP," ujar Kapolsek yang akrab dengan awak media itu.

Reka ulang atau rekonstruksi itu digelar untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan terhadap kasus pembunuhan tersebut. Demikian Dese.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017