Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Polres Hulu Sungai Selatan, berhasil membekuk  (Mi (25) tersangka pembunuhan terhadap  Syafi'i (20), warga Desa Baru, Kecamatan Daha Barat.

Kasat Reskrim Polres HSS AKP Reza Bramantya,  mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Polres HSS untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kasat,  pembunuhan tersebut  terjadi pada Rabu (26/7) di  Desa Baru, Kecamatan Daha Barat. MI membunuh rekannya tersebut dengan sangat sadis yaitu dengan menebas korban saat sedang tertidur di rumah tersangka.

"Untuk motif pembunuhan belum diketahui, antara korban dan MI saling mengenal bahkan keduanya merupakan teman, dan saat kejadian  korban beristirahat di rumah korban, tanpa alasan jelas MI menebas korban sebanyak dua kali hingga korban meninggal di tempat,"katanya.

Dijelaskan dia, MI sempat hendak melarikan diri dengan masih membawa satu bilah parang berlumuran darah, beberapa warga yang melihat tidak berani mendekati. Saat itu, MI menjelaskan kepada warga bahwa dia  baru membunuh kucing.

Warga yang tidak percaya begitu saja, langsung mendatangi rumah  MI  dan melihat Syafii sudah berlumuran darah dan  tidak bernyawa, dengan luka di leher dan bagian pipi sebelah kiri. Melihat kondisi tersebut, masyarakat langsung  melaporkannya ke Polsek Daha Selatan.

MI diamankan tak jauh dari  tempat kejadian perkara  di Jalan  Pengambang,  Desa Baru,  Kecamatan Daha Barat, pukul 15.00 Wita atau satu jam sesudah melakukan pembunuhan pada korban pukul 14.00 Wita,

Anggota Kepolisian Polsek Daha Selatan juga mengamankan barang bukti  berupa  satu bilah parang, satu lembar baju korban, satu lembar celana pendek korban dan buah bantal yang berlumuran darah, dan untuk menghindari hal tak diinginkan MI dievakuasi ke Polres HSS.

"MI mengaku sebelum membunuh, ia membuat kopi, tapi tiba-tiba ia menebas korban, kondisi kejiwaan MI juga didalami karena ada informasi riwayat gangguan kejiwaan dan akan dilakukan pemeriksaan,"katanya.

Ditambahkan dia, MI dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017