Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak dua oknum pegawai tidak tetap (PTT) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Kalsel menjadi tersangka pungli.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awalnya ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua pegawai honorer berinisial BP dan RI sebagai tersangka," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan kedua pegawai ini sedang dalam pemeriksaan pihak penyidik.

"Kita lihat saja dari hasil penyidikan nantinya apakah ada tersangka lain atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Kalsel mengamankan beberapa pegawai serta sejumlah barang bukti.

Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sebesar Rp30.321.000, dokumen permohonan ijin gangguan (HO) dan ijin mendirikan bangunan (IMB) serta buku catatan setoran distribusi IMB dan HO tahun 2016-2017.

Petugas mengamankan tersangka BP dengan amplop berisi uang Rp3.850.000 yang baru saja diberikan pemohon IMB dan HO atas nama Hamidi.

Kemudian dari tersangka RI, petugas juga menemukan uang Rp3.540.000 dari pemohon perpanjangan HO atas nama Sarmani.

Selanjutnya turut digeledah juga Kasi Perijinan II berinisial NRS dan ditemukan uang sebanyak Rp18.305.000.

"Intinya modus tersangka, mereka meminta sejumlah uang kepada pemohon lebih besar dari kewajiban retribusi yang seharusnya tanpa memberitahukan kepada pemohon jumlah kewajiban sebenarnya," kata Kapolda didampingi Ketua Tim Saber Pungli Kalsel Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo serta Dirreskrimsus Kombes Pol Rizal Irawan dan Dirreskrimum Kombes Pol Sofyan Hidayat.

Ia mengatakan seorang pegawai honorer tidak mungkin berani melakukan aksi pungli sendiri tanpa adanya perintah dari atasan.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi semua Pemda dan kepala daerah harus bisa memastikan pelayanan yang dilaksanakan oleh jajarannya benar-benar bersih dari Pungli," ujar jenderal bintang satu itu menegaskan. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017