Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil membekuk kawanan sindikat pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) asal Lampung di kota setempat.


"Kelompok ini sudah beraksi di berbagai provinsi dan akhirnya petualangan mereka berakhir di Banjarmasin," kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, empat orang pelaku, yakni berinisial Dir, Is, Hen dan Dar ditangkap saat menginap di Hotel Kuripan Banjarmasin, Rabu (19/7) sekitar pukul 16.00 WITA.

Saat diamankan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp110 juta dari hasil kejahatan mereka membobol uang di mesin ATM.

"Total uang yang dikumpulka para pelaku dalam aksi terakhirnya mencapai Rp125 juta dan telah digunakan untuk keperluan sewa mobil, bayar hotel dan sebagainya, sehingga sisanya Rp110 juta dengan pecahan Rp100.000," ungkap Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Sofyan Hidayat saat ekspos tersangka dan barang bukti di Mapolda Kalsel.

Terus dikatakannya, adapun mesin ATM yang dibobol kawanan penjahat lintas provinsi tersebut, yakni pada 16 Juli 2017 di ATM Indomaret samping TVRI Kalsel Km 6 Banjarmasin sebesar Rp20 juta, pada 17 Juli 2017 di ATM dekat Hotel Bina Subur Rp75 juta dan 19 Juli 2017 kembali di ATM Hotel Bina Subur sebesar Rp15 juta.

Modusnya sendiri, ungkap Kapolda, tersangka mengambil uang dari mesin ATM menggunakan kartu ATM. Setelah kartu dimasukan kemudian memilih transaksi lain.

Kemudian pelaku memilih menu penarikan manual dan memasukan nominal penarikan.

Apabila uang pecahan Rp50.000 bisa mengambil sebanyak Rp1.250.000 dan apabila pecahan Rp100.000 bisa mengambil sejumlah Rp2.500.000.

Jadi, papar Kapolda lagi, saat mesin ATM proses penghitungan uang maka tersangka langsung membuka mulut ATM atau jalan keluar uang dengan menggunakan obeng dan tang.

Kemudian mulut ATM diganjal dengan menggunakan telapak tangan bertujuan agar sensor tertutup dan transaksi gagal namun uang tetap keluar. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang setiap kali transaksi.

"Jadi peran empat orang tersangka ini berbeda-beda, mereka bagi tugas, ada sebagai eksekutor mengambil uang di mesin ATM dan ada yang mengawasi situasi di sekitar ATM," tutur Kapolda lagi.

Adapun barang bukti yang disita petugas, yakni satu buah tang dan obeng, sembilan kartu ATM BRI, satu ATM Sinarmas, satu ATM Mandiri, satu kartu ATM BCA serta satu unit mobil Avanza warna hitam dan satu unit mobil mobil Avanza warna putih yang disewa tersangka untuk melakukan aksinya.

Kawanan penjahat ini dijerat tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun.

Sebelumnya kelompok ini juga pernah melakukan aksi yang sama di Banjarmasin pada Mei 2017 lalu, yakni di mesin ATM Indomaret dekat TVRI Km 6 Banjarmasin dengan mendapatkan uang Rp40 juta dan ATM Sungai Lulut, Kabupaten Banjar sebesar Rp16 juta. Hasil kejahatannya pun telah habis digunakan untuk pulang ke Lampung.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017