Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Mantan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan H Dahri menyarankan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 secara lebih intensif dan terus menerus.

"Sosialisasi Pemendikbud 75/2016 yang berisikan larangan bagi sekolah melakukan pungutan harus lebih intensif lagi dan terus menerus, agar lebih memahami lagi dan tidak ada yang kena jerat hukum," ujarnya, di Banjarmasin, Senin.

Berdasarkan Permendikbud 75/2016 itu pula melalui komite sekolah setempat bisa saja meminta sumbangan kepada siswa/orang tua/wali siswa kalau sekolah tersebut memang memerlukan, asalkan secara sukarela dan tidak terikat waktu atau ikatan lain.

Saran Dahri yang kini Ketua Yayasan sekolah-sekolah yang berada dalam naungan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalsel itu, berkaitan kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di provinsi tersebut.

Dalam sepekan ini, OTT Saber Pungli Kalsel membongkar dugaan pungli oleh oknuk Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 10 Banjarmasin dengan nilai keseluhan mencapai Rp100 juta lebih.

Manurut kepala Dinas Pendidikan pada beberapa kabupaten di Kalsel itu, kasus OTT terhadap oknum Wakil Kepala SMAN 10 Banjarmasin salah satu indikator sosialisasi Permendikbud 75/2016 belum mencapai tujuan dan berdampak kasus hukum.

"Saya memperkirakan karena sosialisasi Permendikbud 75/2016 yang belum maksimal, sehingga pemahaman masih kurang dan berdampak hukum dalam pelaksanaannya," kata mantan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel itu pula.

Faktor lain, menurutnya, adalah ketidakkonsistenan dalam melaksanakan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Zonasi Penerimaan Siswa Baru.

"Jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi setempat konsisten melaksanakan Permendikbud 17/2017, kemungkinan pungli kecil sekali," ujar mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) asal Kabupaten Tapin, Kalsel itu lagi.

"Kita berharap kasus OTT pada SMAN 10 Banjarmasin hendaknya yang pertama dan terakhir bagi sekolah lain maupun sekolah itu sendiri. Karena itu, jadikan kasus tersebut sebuah pembelajaran berharga agar jangan terulang," demikian Dahri.

Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 10 Banjarmasin terjaring OTT Tim Saber Pungli Kalsel, pada Senin (17/7) lalu.

"OTT oleh tim gabungan itu atas laporan adanya pungutan tidak sah oleh pihak sekolah kepada orang tua murid dengan modus sumbangan," kata Ketua Tim Saber Pungli Kalsel Kombes Djoko Poerbo Hadijojo di Banjarmasin.

Ia mengatakan sumbangan yang dibayarkan orang tua murid kepada pihak sekolah yang beralamat di Jalan Tembus Mantuil No. 51 Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu, bervariasi mulai dari Rp500.000 hingga terbesar Rp5.000.000.

Pungutan tersebut dibayarkan orang tua murid kepada panitia penerimaan murid baru jalur off line 1, dari tanggal 17 sampai 19 Mei 2017 sebanyak 35 orang dengan jumlah uang sebesar Rp18.520.000.

Sedangkan untuk jalur off line 2, dimulai tanggal 19 sampai 22 Juni 2017 sebanyak 51 orang dengan jumlah uang yang dibayarkan Rp93.500.000.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017