Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kapolsek Murung Pudak Iptu Pol P Siregar di Tanjung mengatakan, tersangka pengedar obat Zenith jenis Carnophen menyimpan obat-obatan terlarang tersebut di kolong rumahnya saat petugas melakukan penangkapan.

"Tersangka Muhammad Hatni alias Agus ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari seorang perempuan yang kedapatan menyimpan Zenith di kantong celananya," katanya, Senin.

Kapolsek menuturkan, awalnya pada Minggu (23/7) sekitar pukul 17.00 WITA anggotaPolsek Murung Pudak melaksanakan patroli di sepanjang Jalan Trans Lintas Kalsel-Kaltim.

Saat melintas sebelum Simpang Marido Desa Kasiau RT01, Kecamatan Murung Pudak, petugas mendapati sekelompok orang dengan gerak geril yang mencurigakan.

Kemudian petugas patroli yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak Iptu P Siregar mendatangi dan melakukan pemeriksaan pada kantong-kantong celana sekumpulan orang tersebut.

"Satu orang atas nama Rina Amelia alias Rina kami temukan sembilan butir obat jenis Carnophen dan atas pengakuannya obat tersebut dibeli dari Agus," ucap Iptu P Siregar.

Selanjutnya Agus menunjukan sisa obat Carnophen sebanyak 244 butir yang disimpan di dalam kantong plastik warna hitam yang ditaruh di bawah kolong rumahnya di Desa Kasiau RT01 Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Tersangka juga menyerahkan uang sebesar Rp 350.000 yang diduga hasil penjualan obat tersebut.

"Dengan barang bukti itu, pelaku kami jerat Pasal 197 Jo Pasal 106 (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," ujar Kapolsek. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017