Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Hampang, Kabupaten Kotabaru berhasil melakukan penyitaan terhadap 5.660 butir obat Zenith dari seorang pengedar di kota setempat.

"Barang bukti sebanyak itu kami sita di rumah tersangka Misran alias Utuh Cawat (40) saat melakukan penggeledahan pada Minggu (23/7) sekitar pukul 17.30 Wita," kata Kapolsek Hampang Iptu Hasanuddin di Kotabaru, Senin.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana Undang-Undang Kesehatan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka marak transaksi jual beli obat Carnophen atau Zenith.

Mendapat informasi itu, kemudian anggota Polsek Hampang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Hampang Iptu Hasanuddin melakukan penggerebekan dan penggeledahan ke rumah tersangka di Desa Peramasan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.

Hasilnya dari penggerebekan itu ditemukan sebanyak 566 keping atau sebanyak 5.660 butir yang diakui milik tesangka dan uang sebanyak Rp 195.000 hasil dari penjualan.

"Kami jerat tersangka dengan Pasal 196, 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," ucap pria yang pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur itu.

Menurut Hasanuddin, pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan atas tertangkapnya tersangka.

Polisi mensinyalir ada pemasok ke tersangka Misran yang lebih besar lagi menyimpan obat Zenith dengan membaginya ke beberapa pengedar atau kurir yang bertugas menjual kepada para pembeli.

"Saya peringatkan kepada seluruh pengedar obat Zenith ataupun Narkoba agar stop melakukan usaha haram tersebut, apabila masih saja dan kedapatan kami maka kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas nantinya," tuturnya. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017