Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah provinsi tersebut akan mengonsultasikan mengenai pengelolaan barang milik daerah setempat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.


"Kita perlu mengonsultasikan tentang pengelolaan barang milik daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Kemendagri sebelum melakukan pembahasan lebih jauh," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, H Syahdrillah di Banjarmasin sebelum bertolak ke Jakarta, Minggu.

Menurut mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel itu, dengan berkonsultasi terlebih dahulu ke Kemendagri, akan memudahkan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah provinsi setempat.

"Selain itu, kita tidak ingin Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kalsel tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," lanjut pensiunan pegawai negeri sipil yang bergabung dengan Partai Gerindra tersebut.

"Sesudah berkonsultasi dengan Kemendagri dan ada kejelasan arahan, baru Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kalsel studi komparasi yang rencananya ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng)," demikian Syahdillah.

Sebelumnya Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menerangkan, aset tetap pemprovnya senilai Rp12 triliun lebih yang secara garis besar terdiri atas lima item yaitu tanah jumlah nilai Rp3,5 triliun lebih dari 320 bidang.

Kemudian peralatan dan mesin senilai Rp1,1 triliun lebih terdiri dari alat-alat besar, alat angkutan, alat bengkel dan alat ukur, alat pertanian, alat kantor rumah tangga, alat studi dan komunikasi, alat kedokteran dan alat laboratorium.

Selain itu, berupa gedung dan bangunan senilai Rp3,2 triliun lebih, jalan irigasi dab jaringan senilai Rp4,2 triliun lebih, serta aset tetap lainnya terdiri dari buku dan perpustakaan, barang bercorak kebudayaan, hewan dan ternak serta tanaman senilai lebih Rp31 miliar.

Kunjungan kerja ke luar daerah Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah itu bersama pejabat instansi setempat terkait untuk berkonsultasi ke Kemendagri di Jakarta, 23 - 25 Juli 2017.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017