Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda tentang Kepemudaan dan Perubahan Perda 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di provinsi itu terus menghimpun masukan.


Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, Minggu menerangkan, dalam kesempatan kali ini menghimpun masukan dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Tabalong yang berada di paling utara Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Dalam kunjungan kerja ke `Bumi Saraba Kawa` Tabalong, 21 - 22 Juli lalu kami menghimpun masukan dari Pemkab setempat terkait Raperda penyelenggaraan keolahragaan," ujarnya menjawab Antara Kalsel.

Ia mengatakan, di antara masukan dari Pemkab Tabalong ada yang mempunyai kesamaan atau sebagai pendukung terhadap pemikiran/konsep Pansus Raperda tentang Kepemudaan dan Perubahan Perda 10/2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kalsel.

Sebagai contoh besaran alokasi anggaran untuk penyelenggaran keolahraagan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini jangan ada limet/ketentuan batasan secara pasti yaitu dua persen dari APBD Kalsel sebagaimana pada Perda 10/2014.

Pasalnya penyelenggaraan keolahragaan itu bersifat dinamis, sehingga anggaran tidak dengan limit/terbatas, karena tergantung bobot kegiatan atau cabang olahraga (cabor) yang dipertandingkan/dilombakan.

"Oleh karenanya bisa kurang dari dua persen APBD, tetapi tidak menutup kemungkinan pula berlebih. Kalau kurang dari limit/pagu anggaran tidak masalah, sebab kelebihan anggaran bisa pula kembali masuk ke kas daerah," ujarnya.

"Karena itu, kawan-kawan di Pansus kelihatannya mau menghilangkan limit/pagu untuk penyelenggaraan keolahragaan, tidak seperti pada Perda 10/2014, tetapi secara kenyal saja, sehingga bisa menyesuaikan sesuai kondisi dan situasi," demikian Suripno.

Raperda tentang Kepemudaan dan Perubahan Perda 10/2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan itu merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usl Komisi IV Bidang Kesra lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut yang juga menbidangi kepemudaan dan keolahragaan.

Namun dalam perkembangan pembahasan, Pansus sepakat Raperda itu menjadi dua raperda atau masing-masing bidang kepemudaan dan keolahragaan mempunyai Raperda atau perda sendiri-sendiri, kendati cukup satu pansus.

"Pemisahan kedua bidang tersebut dengan raperda atau sendiri-sendiri guna lebih memudahkan pelaksanaannya nanti," tambah Ketua Pansus itu, Yazidie Fauzi S.Kom sama-sama dari PKB yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kalsel

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017