Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan di provinsi tersebut akan mengonsultasikan masalah kelistrikan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan di Kalimantan Selatan (Kalsel) Drs H Fikri di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, insya Allah konsultasi ke Kementerian ESDM cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan, Senin (24/7).

"Dengan Ditjen Ketenagalistrikan itu kami akan mengonsultasikan berbagai masalah kelistrikan di provinsi kita selama ini dan upaya mengatasi ke depan," ujar anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Energi DPRD Kalsel tersebut.

Sebagai contoh dalam usaha penyediaan ketenagalistrikan selama ini merupakan domen Perusahaan Listrik Negara (PLN), karenanya perusahaan swasta yang membangun pembangkit listri atau mau menjual atas kelebihan daya pengaturannya melalui PLN.

Sementara ketersediaan daya listrik dari PLN belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan pengguna jasa ketenagalistrikan, seperti halnya di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota penduduk setempat masih banyak mengeluh.

"Keluhan itu antara lain ketersediaan daya listrik yang masih terbatas, sehingga perusahaan yang menggunakan daya listrik cukup besar seperti perhotelam dan `super market` pada saat beban puncak harus menggunakan generator set (genset) sendiri," tuturnya.

Selain itu, masih terjadi pemadaman listri secara bergiliran serta belum ada jaringan listrik PLN pada beberapa daerah/desa terpencil, lanjut Fikri yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel.

Oleh sebab itu, pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel di bawah kepemimpinan Gubernur H Sahhbirin Noor mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan yang dalam pembahasan DPRD setempat melalu pansus.

"Kita berharap, Raperda atau Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan itu nanti menjadi regulasi dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan di Kalsel, seperti perizinan membangun pembangkit listrik oleh swasta/perorangan cukup oleh pemprov setempat," katanya.

Begitu pula tarif/harga jual daya listrik, baik untuk kepentingan masyarakat umum maupun pelaku bisnis cukup atas persetujuan/seizin pemprov setempat dengan berpedoman pada PLN, lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

"Pada prinsipnya bagaimana cara agar ketenagalistrikan di Kalsel yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tidak bermasalah lagi ke depan atau paling tidak meminimalkan permasalahan seperti pengalaman selama ini," demikian Fikri.

Kunjungan kerja ke luar daerah Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan di Kalsel bersama pejabat instansi setempat terkait untuk berkonsultasi ke Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta, 23 - 25 Juli 2017.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017