Martapura, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif lainnya Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap pengedar obat-obatan terlarang di kalangan pelajar.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Takdir Mattanete di Martapura, Sabtu, mengatakan, pihaknya menangkap dua pengedar obat-obatan yang izin edarnya sudah dicabut itu.

"Dua pengedar yang ditangkap dan sudah dijadikan tersangka berinisial AS dan NB. Keduanya diamankan, Jumat (21/7) siang saat hendak bertransaksi menjual narkoba ke pelajar," ujarnya.

Menurut kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Jarkasi, pihaknya menyita barang bukti berupa obat Carnophen sebanyak 786 butir yang disimpan dalam kantong plastik saat transaksi.

Barang bukti lain yang disita petugas dari tangan kedua tersangka yakni uang tunai sebesar Rp5,6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan produksi pabrikan Zenith itu.

Dijelaskan kasat, penangkapan dua tersangka dilakukan di Jalan Damai Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota saat mereka menunggu mahasiswa dan pelajar membeli barang haram itu.

"Penangkapan dilakukan saat mereka hendak transaksi dengan mahasiswa dan pelajar yang sering membeli barang itu dengan mereka. Keduanya diamankan bersama barang bukti," ucapnya.

Disebutkan, selain menangkap dua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah pelajar sekolah menengah yang diduga hendak membeli obat-obatan terlarang itu.

"Keduanya sudah kami ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sejumlah pelajar yang sempat diamankan saat penangkapan hanya dimintai keterangan dan dibolehkan pulang," ungkapnya.

Ditegaskan kasat, dua pengedar yang sudah cukup lama menjalankan aktivitas itu sudah menjadi target operasi karena cukup banyak laporan terkait mahasiswa dan pelajar yang membeli dari mereka.

"Kami sudah mendapatkan sejumlah laporan tentang aktivitas dua tersangka yang menjual narkoba kepada mahasiswa dan pelajar sehingga menjadikannya TO hingga berhasil ditangkap," ujarnya.

Dikatakan, kedua tersangka telah melanggar pasal 197 jo 106 (1) jo 55 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017