Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang perempuan karena diduga mengedarkan obat daftar G merk Zenith yang dilarang oleh pemerintah.

"Tersangka atas nama Sadariah alias Sadar (44) ditangkap di Jalan Alalak Selatan RT 02 RW 01 Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Jumat (21/7) sekitar pukul 10.40 WITA," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Minggu.

Dia mengatakan, terungkapnya aktivitas pelaku sebagai pengedar Zenith diketahui polisi berkat informasi masyarakat.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba, sang perempuan ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya.

"Saat penggeledahan di rumah tersangka ditemukan 1.500 butir obat Zenith atau Carnophen masih dalam kemasan," ucap Anjar.

Selain ribuan butir obat yang sudah dicabut izin edarnya itu, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp8.900.000 sebagai barang bukti yang diduga hasil penjualannya.

Warga yang beralamat di Jalan Alalak Selatan, RT 02 RW 01 No 77 Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, itu dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta berperan aktif membantu polisi memberantas peredaran obat Zenith dengan memberikan informasi adanya pengedar di lingkungan tempat tinggal mereka," tutur alumni Akpol 1993 itu. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017