Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengatur ketat penjualan minuman beralkohol salah satunya harus berada di luar jarak dengan radius satu kilometer dari tempat ibadah, pendidikan, rumah sakit dan terminal.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Mathari di gedung dewan kota, Rabu, mengungkapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Banjarmasin sudah memasuki tahap finalisasi.

Mathari yang merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda revisi Perda nomor 27 tahun 2017 tersebut mengatakan butir yang sudah disepakati dalam revisi Perda tersebut adalah soal izin kepengurusan baru penjualan minuman beralkohol yang harus jauh dari tempat ibadah, pendidikan, rumah sakit dan terminal, bahkan warung-warung kecil.

"Jadi depan, belakang, samping kiri dan kanan tidak kurang radius satu kilometer harus memenuhi syarat di atas tempat-tempat di atas itu baru boleh diberi izin," terangnya.

Namun politisi PKS itu mengaku peraturan tersebut tidak berlaku surut sehingga bagi tempat-tempat yang sudah mengantongi izin terlebih dahulu atau sebelum Perda ini dikeluarkan boleh memperpanjang izin operasionalnya.

"Namun tempat minumnya di mana dan jam berapa itu akan diatur dengan ketat, misalnya katagori restoran itu baru boleh membukanya pada pukul 09.00 WITA hingga pukul 23.00 WITA," paparnya.

"Kalau kelas toko modern seperti Hypermart itu baru boleh menjualnya dari pukul 23.00 WITA sampai 24.00 WITA," tambah Mathari.

Menurut dia, penjualan minuman beralkohol hanya bisa ditekan dari segi peredarannya dan tidak mungkin bisa melarangnya mutlak, sebab akan dibatalkan pemerintah pusat.

"Karena peluang kita mengaturnya hanya sebatas demikian, sebab kalau dilarang total pasti akan dianulir oleh pemerintah pusat Perda ini," terang Mathari.

Sebagaimana diketahui, ada sebanyak 12 tempat yang sudah mengantongi izin di kota itu banyak lagi yang mengajukan permohonan sehingga pemerintah kota diminta menunggu selesainya revisi Perda itu baru menindaklanjuti permohonan izin tersebut.

"Memang hal ini akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan disinyalir hingga 50 persen, tapi positifnya akan bisa menekan kebebasan berjualan minuman beralkohol ini," paparnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017