Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebagian lurah di Provinsi Kalimantan Selatan merasakan pelayanan publik berupa pemberian register Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebagai peran yang kecil namun memiliki dampak tanggung jawab yang besar.

"Selama tujuh tahun jadi lurah dan berhadapan dengan pelayanan pertanahan di kelurahan, saya merasakan begitu besarnya tanggung jawab para lurah ketika memberikan pelayanan Sporadik yang diminta oleh masyarakat terutama ketika dikemudian hari tanah itu bermasalah sehingga harus berurusan dengan aparat hukum," kata Lurah Guntung Manggis, Kota Banjarbaru H.M Indra Putra di Banjarmasin, Rabu.

Terkait dengan persoalan pemberian layanan Sporadik tersebut, Ombudsman Perwakilan Kalsel secara khusus menggelar diseminasi "Layanan Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang diikuti 45 peserta dari unsur pemerintah daerah dan kantor pertanahan Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Barito Kuala.

Menurut Indra, hingga kini persepsi terhadap Sporadik cukup beragam sehingga ada pihak baik perorangan maupun instansi

yang memposisikan sebagai alas hak milik bahkan dijadikan agunan dilembaga keuangan.

Sehingga dengan kondisi seperti itu, maka lurah yang melakukan registrasi dan membubuhkan tangan juga terkena imbas

apabila muncul masalah hukum atas tanah tersebut, katanya.

Selain itu, landasan hukum mengenai pemberian registrasi atau Sporadik itu juga kurang jelas sehingga ketika terjadi

permasalahan pasti sasarannya adalah aparat kelurahan atau desa yang menandatangani dan membuat registrasi tersebut.

Sementara itu, Lurah Syamsuddin Noor Banjarbaru Khairil Aqli mengaku, mengurusi persoalan tanah seperti melayani

setengah manusia dan tidak, karena menguras energi dan sering tegang dan khawatir dikemudian hari bermasalah.

"Sehingga saya sering berharap agar permasalahan tanah itu muncul sebelum saya tanda tangan atau register sehingga

bisa diselesaikan, untuk itu saya biasanya memberikan waktu 30 hari untuk proses register atau Sporadik," katanya.

Sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Gunung Jaya Laksana mengatakan, berdasarkan peraturan menteri

terbaru khusus untuk program sertifikasi oleh pemerintah seperti Prona tidak diperlukan register atau sporadik cukup surat pernyataan pemilik dengan dua orang saksi.

"Sehingga dengan begitu tidak ada lagi keterlibatan aparat kelurahan dan desa terkait sporadik kecuali mereka terlaibat

dalam panitia ajufikasi, untuk itulah diharapkan peran serta masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi tanah memiliki itikad yang baik sehingga tidak menimbulkan permasalahan," katanya.

Guna mendukung tertib administrasi pertanahan di desa dan kelurahan perlu ada pemetaan tanah disetiap desa dan
kelurahan sehingga ke depan tidak lagi terjadi tumpang tindih tanah yang bersertifikat.

Pewarta: Abdul Hakim Muhiddin

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017