Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengakui saat ini ada perebutan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah tapal batas dengan Kabupaten Banjar dan Barito Kuala.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Banjarmasin Iwan Ristianto di Banjarmasin, Selasa, menyatakan, soal tapal batas Kota Banjarmasin dengan Kabupaten Banjar dan Barito Kuala sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2011.

"Batas wilayah tiga daerah ini sebenarnya sudah jelas, permasalahan yang timbul itu terkadang karena adanya lahan kosong diantara perbatasan menjadi tempat sumber PAD hingga menjadi saling klaim masuk wilayahnya," kata Iwan.

Sehingga, ungkap dia, perlu dilakukan perundingan diantara kedua pemerintahan untuk memastikan betul-betul titik kordinat perbatasan untuk mendapatkan hak PAD tersebut.

"Ya cek ke lapangan bersama sehingga didapatkan kesepakatan yang mengikat," katanya.

Dia menyatakan tidak pernah menjadi masalah besar terkait ini sejauh sama-sama melakukan koordinasi dengan kedua daerah tetangga, sebagaimana soal hotel Treepark yang berada di perbatasan antara Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.

"Soal letak hotel Treepark ini `kan hanya perbedaan persepsi saja antara Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, sekarang diambil alih pemerintah provinsi untuk menyelesaikannya, dipastikan bisa beres saja," ujarnya.

Termasuk soal pintu gerbang masuk ke daerah Banjarmasin yang letak konstruksinya masuk sebagian ke wilayah Kabupaten Banjar, menjadi tidak masalah karena saling koordinasi dulunya, maklum posisi koordinatnya miring kalau mengikuti jalur jalan raya.

Kedepannya, kata Iwan, pemerintah kota akan banyak memasang patok bagi kejelasan letak perbatasan dengan masing-masing daerah, sebagian memang sudah ada di wilayah jalan-jalan lingkungan.

"Karena sekarang sudah padat penduduk di wilayah tapal batas, memang harus jelas posisi wilayah kependudukan warga, hingga segala pelayanan juga jelas," katanya.

Menurut dia, dengan adanya Permendagri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tapal Batas Kota Banjarmasin dengan dua daerah tersebut luas Banjarmasin menjadi bertambah, yang semua 72 sekian kilometer persegi menjadi 98 sekian lebih kilometer persegi.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017